Sekda Aceh Barat: RKPD 2023 Diharapkan Mampu Menjawab Isu Strategis

Sekda Aceh Barat: RKPD 2023 Diharapkan Mampu Menjawab Isu Strategis
Foto; Dok. Diskominsa Aceh Barat

ACEH BARAT – RKPD Kabupaten Aceh Barat tahun 2023 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Barat tahun 2023 – 2026 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RKPA dan program strategis nasional”.

Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat diwakili Sekretaris daerah Marhaban, SE., M.Si., saat membuka forum konsultasi publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Barat tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Cut Nyak Dhien Bappeda setempat, Senin, 7 Maret 2022.

Menurutnya, forum ini merupakan momen tepat bagi semua stakeholder untuk mengkomunikasikan rencana pelaksanaan pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017.

“Saya berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh semua pemangku kepentingan untuk mencurahkan ide, gagasan, sumbang saran, serta berbagai masukan guna penyempurnaan rancangan awal RKPD Kabupaten Aceh Barat tahun 2023,” kata Sekdakab Aceh Barat Marhaban SE dalam sambutannya.

“RKPD harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur, sehingga pembangunan kedepan lebih terarah, mampu menjawab isu-isu strategis, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah Marhaban.

Dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Aceh Barat tahun 2023, Marhaban berharap seluruh SKPK serta stakeholder lainnya untuk berpikiran terbuka, memiliki visi kedepan, terintegratif dan inovatif.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Barat Wistha Nowar, S.Pt., M.Si., menyampaikan rancangan akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 telah selesai dan nantinya akan menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Aceh Barat ini.

Hal tersebut, kata Wistha, merupakan siklus dan tahapan dari perencanaan pembangunan yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena tidak adanya Pilkada, kata dia, dokumen RPD ini tidak terdapat visi misi Kepala daerah, sehingga nilai tertinggi nya adalah tujuan dan sasaran pembangunan yang harus di sesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan di masing-masing Provinsi.

“Penyusunan RPD tahun 2023-2026 juga memperhatikan hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten/kota tahun 2017-2022,” ucapnya.

Exit mobile version