Mediasatunews.com | Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus khalwat yang melibatkan Ketua DPRK Nagan Raya. SAPA juga meminta agar hukuman tegas dijatuhkan apabila pihak yang dilaporkan terbukti melanggar ketentuan Syariat Islam.
SAPA menilai pejabat publik seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Kepala Bidang Agama SAPA, M. Rizki, yang akrab disapa Tgk. Riski, mengatakan pejabat publik memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar karena menjadi panutan masyarakat.
“Pejabat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi, mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menegakkan Syariat Islam di Aceh. Jika justru diduga melanggarnya, tentu hal ini sangat memalukan,” ujar Tgk. Riski, Minggu (1/11/2026).
Ia menilai dugaan kasus tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terlebih peristiwa itu disebut-sebut terjadi di rumah dinas yang merupakan fasilitas negara.
“Rumah dinas bukan tempat untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam. Itu merupakan fasilitas negara yang harus dijaga kehormatan dan penggunaannya,” katanya.
Tgk. Riski meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius, transparan, dan tanpa memberikan perlakuan khusus karena jabatan pihak yang dilaporkan.
“Jangan sampai masyarakat biasa ditindak tegas, sementara pejabat mendapatkan perlakuan istimewa. Mereka yang digaji dengan uang rakyat justru harus menunjukkan tanggung jawab lebih besar. Jika terbukti bersalah, kami meminta agar hukuman dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum berjalan hingga tuntas sehingga penegakan Syariat Islam di Aceh berlaku bagi semua kalangan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Menurutnya, dugaan kasus tersebut dapat mencoreng citra Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam.
“Apa yang terjadi ini sangat mencoreng nama baik Aceh sebagai Serambi Mekkah dan daerah yang menerapkan Syariat Islam. Apalagi, pihak yang dilaporkan bukan warga biasa, melainkan pejabat tinggi daerah. Karena itu, jika terbukti bersalah, sudah sepantasnya dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.[]
