Mediasatunews.com | Lhoksukon – Personel Polsek Tanah Luas, Polres Aceh Utara, mengamankan seorang pria berinisial S (37) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
S diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas. Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Tanah Luas pada 4 Agustus 2026.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Marzuki mengatakan, perkara tersebut bermula pada Kamis (30/7) malam. Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak membantu mencari telepon seluler korban yang hilang.
“Namun, setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga sempat digadaikan kepada seseorang dan kemudian ditebus kembali,” ujar Ipda Marzuki.
Selanjutnya, pada Sabtu (22/8), sepeda motor tersebut diduga dijual kepada seorang warga dengan harga Rp2,2 juta. Terduga pelaku menerima uang sebesar Rp1,7 juta dengan alasan hendak mengambil surat kendaraan. Namun, setelah menerima uang, yang bersangkutan tidak kembali.
Pembeli kemudian merasa curiga dan mencari tahu asal-usul sepeda motor tersebut. Dari hasil penelusuran, diketahui kendaraan itu merupakan milik korban dan diduga telah dialihkan tanpa izin.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Polsek Tanah Luas.
Ipda Marzuki menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sebelumnya berada dalam penguasaan pembeli.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.[]
