Mediasatunews.com | Banda Aceh – Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, berakhir damai. Perdamaian kedua belah pihak difasilitasi Polsek Baiturrahman melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kesepakatan perdamaian tersebut berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026) malam.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, penyelesaian perkara dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di RS Harapan Bunda.
“Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” kata AKP Samandari, Rabu (9/9/2026) pagi.
Menurutnya, kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan dan ditandatangani bersama. Pihak keluarga pelapor juga telah mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Baiturrahman.
“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.
Samandari mengatakan, penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat memulihkan keadaan serta menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak.
“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan kehilangan barang beredar di media sosial.
Arabi (47), warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan dugaan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana, ke Polsek Baiturrahman pada Kamis (20/8/2026) malam.
Barang yang dilaporkan hilang berupa sebuah tas berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta, telepon seluler, serta sejumlah surat berharga lainnya.
Peristiwa kehilangan tersebut disebut terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, Arabi menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak hanya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, tetapi juga menyampaikannya kepada media massa. Langkah itu dilakukan karena keluarga pasien mengaku telah menunggu hampir 20 hari dan menilai belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan dari pihak rumah sakit.
Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yang difasilitasi Polsek Baiturrahman hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian.[]
