Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Korban Percobaan Pemerkosaan

Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Korban Percobaan Pemerkosaan
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, AKP Iswahyudi SH. Foto: Ist

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh meluruskan informasi terkait tudingan menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan, Senin (18/10/2021).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto S.Ik melalui Kabag Ops AKP Iswahyudi, SH mengatakan, pihaknya perlu menyampaikan informasi sebenarnya terkait tudingan menolak laporan korban percobaan pemerkosaan.

“Perlu kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman, Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan pemerkosaan yang ingin melapor,” kata AKP Iswahyudi, Selasa (19/10/2021) dalam keterangannya kepada wartawan.

Polresta Banda Aceh, kata dia, sejak hari Minggu (17/10/2021) telah memasang aplikasi barcode PeduliLindungi di pintu masuk ke Polresta dan sejumlah ruangan lainnya yang berada di lingkungan Polresta Banda Aceh seperti Satreskrim, Satlantas, ruang pembuatan SKCK, dan SPKT dan ruang kerja Kapolresta.

Sejak Senin (18/10) penerapan aplikasi barcode itu pun mulai berlaku kepada siapapun yang masuk ke Polresta Banda Aceh. Aturan ini juga berlaku bagi anggota polisi, setiap mereka masuk ke Polresta wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19.

Terkait korban dugaan percobaan pemerkosaan, Kabag Ops menyebutkan, korban tersebut tidak disuruh pulang. Saat petugas mengetahui korban ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan petugas mempersilahkan korban dan pendampingnyan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum. Korban, menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu,” papar Kabag Ops.

Berdasarkan keterangan korban bahwa dirinya tidak dapat divaksin, kemudian petugas kepolisian meminta korban menunjukkan bukti medis bahwa ia tidak dapat divaksin. Namun, korban tidak dapat menunjukkan surat itu dengan alasan tertinggal di kampung.

“Minimal ada bukti foto, itupun dia tidak bisa tunjukkan. Sehingga petugas mengambil kesimpulan agar korban agar korban menunjukkan terlebih dahulu bukti dia tidak bisa divaksin, jadi disini tidak ada penolakan,” sebutnya.

Kabag Ops meminta agar tidak ada yang mencari panggung dan mempolitisir hal ini. Karena yang harus dipahami dari ketentuan dan kebijakan yang telah diatur, setiap orang yang masuk ke Polresta wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19.

Jika memang tidak dapat divaksin, Iswahyudi meminta minimal bisa menunjukkan bukti medis jika yang bersangkutan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis.

“Kalau memang korban tidak bisa divaksin dan mampu menunjukkan bukti medisnya, pasti kita akan terima laporannya. Jadi, jangan hal ini diputar balikkan faktanya dan jangan dipolitisir. Kami dari Polresta Kembali menegaskan tidak ada penolakan laporan korban. Hal itu yang harus dipahami,” terang AKP Iswahyudi.

“Tolong cek dan croscek terlebih dahulu. Jangan jadikan isu itu sebagai bola panas, sehingga, ada pihak-pihak yang tidak salah, tapi berada di posisi yang disalahkan, akibat informasi yang salah,” tuntas Kabag Ops, AKP Iswahyudi.

Exit mobile version