NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 4 ton atau 4 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud menyebutkan, penimbunan solar bersubsidi tersebut diduga dilakukan oleh empat pelaku. Para pelaku juga telah ditangkap oleh personil Satreskrim Polres setempat.
Selain pelaku, kata Machfud, polisi juga menyita barang bukti berupa lima unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM. Polisi juga mengamankan empat unit drum kosong ukuran 200 liter minyak, dan 51 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter BBM solar bersubsidi.
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas dugaan penimbunan BBM solar subsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Jumat (15/4).
Kelima mobil yang ditahan polisi diantaranya, Isuzu Panther hijau tua dengan nomor polisi BL 1044 RA, satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna hitam nomor polisi BL 8227 VL, satu unit mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 1735 NB. Kemudian satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8363 ZW, serta satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan solar bersubsidi, jika tidak ingin berurusan dengan hukum jika tertangkap polisi.
“Kami imbau masyarakat jangan melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Machfud.
Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp60 miliar.
