Polres Lhokseumawe Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Aceh Utara

Polres Lhokseumawe Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Aceh Utara
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto Didampingi Kasat Narkoba dan Kabag Humas dalam Konferensi Pers, Kamis (28/10/2021). Foto: Rizky/Mediasatunews.com

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk satu tersangka narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021) mengatakan, tersangka MM (30) ditangkap di sebuah rumah kosong miliknya di kawasan Kecamatan Muara Batu, pada Rabu 13 Oktober 2021. barang bukti yang disita seberat 87,18 gram sabu.

“Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah itu kerap terjadi transaksi narkoba, setelah melakukan penyelidikan ternyata benar,” ungkap Eko.

Kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, guna penyelidikan lebih lanjut. Kata Kapolres, dari keterangan tersangka sabu itu milik pria berinisial MS.

“MS ini saat ini sudah ditetapkan DPO, kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, MM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, meski Kecamatan Muara Batu merupakan Wilayah Pemkab Aceh Utara, namun secara hukum berada di wilayah Polres Lhokseumawe.

Exit mobile version