Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 18 Kendaraan Diamankan

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 18 Kendaraan Diamankan

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Polda Aceh bersama polres jajaran menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode 19–25 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 18 kendaraan roda empat dan roda enam serta 32 ton BBM ilegal.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, berdasarkan laporan penegakan hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan satuan reserse kriminal polres jajaran, Senin (26/10/2026).

Joko mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, termasuk memicu antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM bersubsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan,” kata Joko.

Menurut Joko, antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh dalam beberapa waktu terakhir mulai terlihat lebih lengang. Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ia menegaskan, Polda Aceh akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap dugaan penyimpangan. Joko juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui layanan panggilan darurat kepolisian 110 atau dengan mendatangi polres maupun polsek terdekat.

Selain itu, Joko mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran maupun perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM bersubsidi tidak merugikan masyarakat.[]

Exit mobile version