Pengacara Terdakwa Pengurangan Kadar Emas Minta Sidang Ditunda, Ini Alasannya

Pengacara Terdakwa Pengurangan Kadar Emas Minta Sidang Ditunda, Ini Alasannya
Pengacara Terdakwa Atas Dugaan Pengurangan Kadar Emas, Razman Arif Nasution. Foto: Nurmala.

BANDA ACEH – Sidang kasus dugaan pengurangan kadar emas yang dilakukan oleh empat toko emas di Banda Aceh, Selasa (19/10/2021) di Pengadilan Negeri Banda Aceh ditunda sementara waktu.

Sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan terdakwa Sunardi, Pemilik toko emas Asia.

Saat sidang sebelumnya, terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, namun hari ini dia didampingi oleh kuasa hukumnya pengacara kondang Dr H Razman Arif Nasution SH., S.Ag., MA (Ph.D).

Razman yang bertindak sebagai kuasa hukum langsung menyampaikan instruksi begitu sidang dimulai oleh Majelis Hakim, Razman dengan tegas meminta agar persidangan ditunda.

Menurutnya, kliennya mendapat tekanan dari JPU yaitu Rahmadani SH, MH berupa bujukan agar tidak didampingi oleh kuasa hukum dalam persidangan.

“Prediksi JPU klien kami akan terbukti bersalah dalam sidang perkaranya, JPU Rahmadani mengucapkan kata-kata, potong telinga saya kalau menang,” papar Razman.

Oleh karena itu, kata Razman, kliennya terpaksa menghadiri sidang tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Lebih lanjut Razman meminta agar JPU diganti agar kliennya dapat mendapatkan haknya dan persidangan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh Razman, JPU Ramadhani diduga melakukan cara-cara curang saat bertemu kliennya.

Razman juga mengungkapkan hal mengejutkan, dalam proses penyelidikan, ada oknum polisi yang meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas yang bermasalah dalam kasus itu.

“Ada penarikan uang Rp200 juta rupiah oleh oknum berinisial AKP WAR di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/10).

Sementara itu Rahmadani selaku JPU saat dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait tudingan intervensi kepada terdakwa menolak untuk memberikan keterangan.

“Nanti konfirmasi Kejati saja,” cetusnya singkat.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurangan kadar emas yang dilakukan empat toko emas di Kampung Baru, Kota Banda Aceh.

Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Aceh, Kamis (22/7/2021) melalui gelar perkara. Keempat tersangka tersebut masing-masing, Sunardi, Dedy, Jonny, dan Husein.

Exit mobile version