BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang pelaku penipuan dengan modus operandi jual beli batu merah delima palsu.
Kapolresta Banda Aceh Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kanit Tipidter Ipda Herri Sabhara dalam keterangan tertulisnya kepada media mengatakan, modus penipuan yang dilakukan pelaku dilakukan kepada warga yang saat itu sedang menunggu angkutan umum di bundaran Lambaro Aceh Besar, Kamis, (9/9/21).
“Saat kejadian korban Mustafa Ismail sedang menunggu mopen L300 yang mengantarkan paket miliknya. Pelaku langsung menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan alamat,” kata Ipda Herri Sabhara.
Pelaku lainnya sebut Herri, langsung menawarkan batu merah delima dengan menggunakan syarat emas sebagai mahar.
Korban yang tergiur dengan batu merah delima langsung mengambil emas sebanyak enam mayam.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta korban untuk mengambil air wudhuk di Masjid Lambaro dan harus melaksanakan shalat sunat,” tandasnya.
Usai salat sunat, korban menemukan pelaku sudah tidak berada lagi ditempat bersama dengan handphone korban yang dipinjam pelaku ikut raib.
Ketiga pelaku, Yandri (55), Nico (49) dan Alfian (52), warga Pekan Baru itu kemudian diamankan atas kerjasama dan koordinasi Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru dan Unit Resmob Polres Subulussalam.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP. B / 363 / IX / 2021 / SPKT, Tanggal 12 September 2021, Unit Tipidter membentuk tim untuk mengungkap kasus yang sudah dua kali terjadi diwilayah hukum Polresta Banda Aceh ini.
