BANDA ACEH – Ketua Riset dan Pengembangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Fuadi Mardhatillah, meminta agar Pemerintah Aceh untuk mengisi kekosongan komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Supaya tidak terjadinya kekosongan kepemimpinan dalam KKR Aceh.
“Tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan dalam kepemimpinan KKR Aceh. KontraS Aceh juga menyesalkan sikap Pemerintah Aceh yang mengabaikan surat dari Pimpinan DPRA Aceh Nomor 161/2211 pada tanggal 11 Oktober 2021 tentang Rekomendasi Perpanjangan Masa Kerja Komisioner KKR Aceh,” kata Fuadi Mardhatillah, dalam keterangan tertulis, 24 Oktober 2021.
Padahal dalam surat tersebut pada poin 2 disebutkan perpanjangan masa jabatan Komisioner periode ini hingga terpilih kembali menjadi komisioner periode 2021-2026.
“Bagi KontraS Aceh, sikap DPRA ini tentu diambil melalui serangkaian pertimbangan, baik yuridis maupun politis,”ujarnya.
Komisi I DPRA juga diketahui telah menggelar pertemuan dengan Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan dan Biro Organisasi Setda Aceh untuk membahas terkait hal ini.
Jika dibiarkan vakum, dikhawatirkan ini bakal berdampak serius pada kerja-kerja KKR Aceh. Sebagai bagian krusial dari kesepakatan damai MoU Helsinki 2005 silam dan juga telah dimandatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.
“KKR Aceh memiliki tiga tujuan, yakni mengungkap kebenaran atas peristiwa konflik Aceh di masa lalu, merekomendasikan reparasi (pemulihan) hak korban konflik, serta memfasilitasi tercapainya rekonsiliasi berbasis kearifan lokal,”katanya.
Namun, dalam masa kerja lima tahun terakhir, KKR Aceh dihadang banyak kendala. Mulai dari keterbatasan anggaran, kesekretariatan yang belum mandiri, hingga minimnya dukungan politis dari para pemangku kepentingan di Aceh.
Komitmen dan dukungan terhadap kerja-kerja KKR dalam mengungkap kebenaran dan upaya pemulihan atas peristiwa kekerasan saat konflik masa lalu, berarti menunjukkan keberpihakan yang serius terhadap mayoritas korban yang hingga kini belum terpenuhi hak-haknya.
Ia juga menambahkan, KontraS Aceh menagih keseriusan Pemerintah Aceh mengenai hal ini. Apalagi, di akhir kerjanya pada periode pertama ini, Komisioner KKR Aceh bakal merilis laporan komprehensif terkait motif, pola dan dampak dari konflik Aceh kepada publik.
“Laporan ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi Pemerintah Aceh dalam mengambil kebijakan terkait penyelesaian masalah-masalah yang masih menjadi PR bagi Aceh, kendati perdamaian telah ditoreh 15 tahun silam,” tuntasnya.
