Mediasatunews.com | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Aceh dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Rabu (28/10/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh. Tersangka berinisial MY selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil Isuzu Panther minibus berwarna biru dengan nomor polisi BL 1229 EW, beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Yulianto,” ujarnya.
Selain itu, kata Kadafi, penyidik turut menyerahkan satu unit tandon atau baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 400 liter BBM yang diduga berjenis solar, serta satu unit mesin pompa air merek Aldo berwarna hitam-oranye.
“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis bio solar bersubsidi yang penyalurannya telah diatur oleh pemerintah. Penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan kepentingan masyarakat serta mengganggu distribusi energi kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya,” jelasnya.
Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar menggunakan dan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
“Penanganan perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan melalui proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kadafi.[]
