ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyerahkan barang bukti rampasan berupa gading gajah ke BKSDA Aceh yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Selasa, 8 Februari 2022.
Barang bukti ini disita dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa dilindungi dengan terpidana Zainal alias Zainon dan kawan-kawan.
Kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa gading gajah yang sudah dijadikan pernak-pernik atau aksesoris maupun yang masih utuh.
Dikatakan Semeru, barang bukti yang diserahkan tersebut agar dapat dijadikan bahan edukasi dan penelitian oleh BKSDA Aceh.
“Tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan kerugian bagi Negara karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan,” kata Semeru dalam keterangan persnya, Selasa, 8 Februari 2022.
Sementara itu, perwakilan dari BKSDA Aceh Drh Taing Lubis memberikan apresiasi terhadap kinerja JPU dari Kejari Aceh Timur. Menurutnya, kinerja Kejari Aceh Timur sudah sangat maksimal dalam menghukum pelaku pembunuhan satwa liar dengan pidana penjara dan hukuman denda.
“Kejari Aceh Timur salah satu yang terbaik di Indonesia dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia,” ujar Drh Taing Lubis.
