Kapolres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan yang Beredar di Medsos Hoaks

Kapolres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan yang Beredar di Medsos Hoaks

Mediasatunews.com | Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah grup percakapan terkait dugaan aksi pembegalan di sejumlah lokasi di Aceh Selatan merupakan hoaks.

Hal itu disampaikan T. Ricki setelah melakukan pengecekan dan penelusuran kepada jajaran polsek terkait informasi yang beredar tersebut, Selasa (15/9/2026).

“Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut,” kata AKBP T. Ricki.

Kapolres mengatakan, pihaknya bersama Kasatreskrim dan jajaran polsek terus memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk melalui kegiatan patroli di berbagai wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan tetap terjaga.

“Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya atau menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

T. Ricki juga meminta awak media, admin media sosial, dan pihak lain yang menyampaikan informasi terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan untuk melakukan tabayun dan klarifikasi kepada kepolisian atau pihak terkait sebelum informasi dipublikasikan.

“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tambahnya.

T. Ricki mengingatkan bahwa penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat memiliki konsekuensi hukum.

Ia merujuk Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolres mengajak masyarakat dan insan pers bersama-sama menjaga situasi Aceh Selatan tetap aman dan kondusif. Masyarakat yang mengetahui kejadian yang benar-benar terjadi atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.[]

Exit mobile version