Mediasatunews.com | Banda Aceh – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh menyesalkan insiden kekerasan yang menimpa Bendahara JMSI Aceh Utara-Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (28/8/2026).
Insiden tersebut diduga melibatkan dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD). Akibat kejadian itu, Haiqal sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setelah mengalami dugaan penganiayaan saat berlangsungnya pertandingan sepak bola.
Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, menyampaikan penyesalan tersebut dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026). Menurutnya, insiden tersebut perlu diselesaikan secara objektif dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Sebagai Ketua JMSI Aceh, saya menyesalkan insiden itu. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum ataupun mekanisme lain yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata Hendro.
Hendro mengatakan JMSI Aceh telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak untuk memperoleh informasi mengenai kronologi dan akar persoalan yang menyebabkan insiden tersebut terjadi.
Ia berharap Polisi Militer (POM) TNI AD dapat melakukan investigasi terhadap dugaan keterlibatan prajurit dalam insiden tersebut. Menurutnya, penanganan perkara perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi personel TNI.
“Apalagi, pada saat peristiwa itu terjadi, para prajurit tersebut disebut mengenakan seragam TNI AD dan rekaman videonya beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain melalui mekanisme hukum, Hendro juga mengusulkan pembentukan tim pencari fakta yang melibatkan unsur pers, masyarakat, POM TNI, dan Polri. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu mengungkap fakta dan akar persoalan secara lebih komprehensif.
“Dengan begitu, kasus yang menimpa saudara Haiqal dapat ditangani secara objektif, transparan, jujur, dan terbuka untuk diketahui publik, khususnya komunitas pers di Aceh,” katanya.
Hendro menegaskan JMSI Aceh akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut untuk memastikan hak-hak hukum Haiqal terpenuhi.
“JMSI Aceh akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan serta perlindungan hukum bagi segenap pengurus dan anggota media siber di Aceh dalam menjalankan tugas jurnalistik maupun aktivitas kemasyarakatan,” pungkas Hendro.[]
