Jaksa Tahan Reje dan Dua Aparatur Desa di Aceh Tengah

Jaksa Tahan Reje dan Dua Aparatur Desa di Aceh Tengah
Tiga orang aparatur Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, ditahan Kejari setempat, Senin, 17 Januari 2022 dalam kasus penyelewengan dana ganti rugi. (Foto: Dok. Kejari Aceh Tengah)

ACEH TENGAH – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana ganti rugi pembebasan lahan atau aset Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Senin, 17 Januari 2022.

Ketiga tersangka masing-masing Harisdian (Reje/Kepala Desa Pendere Saril), Busra (Bendahara Pendere Saril), dan Karmia (Sekretaris Pendere Saril) langsung ditahan usai diperiksa sebagai saksi di Kejari Aceh Tengah.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 17 Januari 2022 s/d 5 Februari 2022 di Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon,”Kata Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, SH., MH, dalam keterangan tertulis yang diterima MEDIASATUNEWS.COM, Senin, 17 Januari 2022.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan hasil penyelidikan Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah atas dasar laporan dari masyarakat Desa setempat. Kejari telah memeriksa sembilan belas orang saksi dalam kasus ini.

Para tersangka menyelewengkan dana ganti rugi untuk pembayaran lapangan voli dan sumur sebesar Rp. 428 juta, kemudian dana ganti rugi pondok pengajian dengan nilai Rp. 20 juta.

“Pihak PLN membayar uang tersebut ke rekening Bank BNI Syariah milik Kampung Pandere Saril, dalam rekening itu juga terdapat uang Rp 40 juta kelebihan bayar lahan Polindes Pendere Saril milik Abdul kadir,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Kajari, uang tersebut dicarikna oleh ketiganya, sedangkan uang ganti rugi Polindes lebih kurnag Rp 322 juta yang dibayar oleh PLN ke rekening atas nama Karmia telah digunakan oleh mereka untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version