Jaga Gerbang Masuk, Lindungi Masyarakat: BBPOM Aceh dan Bea Cukai Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Jaga Gerbang Masuk, Lindungi Masyarakat: BBPOM Aceh dan Bea Cukai Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam pengawasan pemasukan obat dan makanan ke wilayah Indonesia. Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Podcast Berbincang Asik (Berbisik) Episode 20 bertema “Merdeka dengan Obat dan Makanan Tepercaya”, Kamis (27/8/2026).

Podcast yang dipandu Suhil Alfata itu menghadirkan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Aceh, Desi Ariyanti Ningsih, serta Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada KPPBC TMP C Banda Aceh, Efriza Fijral Miladi.

Dalam podcast tersebut, kedua narasumber membahas pengawasan pemasukan obat dan makanan, termasuk pentingnya sinergi antara BPOM dan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Desi mengatakan kemerdekaan tidak hanya berkaitan dengan kedaulatan bangsa, tetapi juga dengan hak masyarakat untuk memperoleh dan mengonsumsi obat serta makanan yang aman, bermutu, dan tepercaya.

“Kemerdekaan sejati juga tercermin ketika masyarakat terlindungi dan memiliki akses terhadap obat dan makanan yang aman, bermutu, dan tepercaya. Karena itu, perlindungan masyarakat membutuhkan pengawasan yang kuat serta keterlibatan semua pihak,” kata Desi.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah pengawasan pemasukan obat dan makanan ke wilayah Indonesia. Seiring berkembangnya perdagangan lintas negara, termasuk melalui platform perdagangan elektronik dan jasa titip, pengawasan di pintu masuk negara dinilai semakin penting untuk mencegah masuknya produk ilegal atau produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Dalam konteks tersebut, sinergi antara BPOM dan Bea Cukai menjadi bagian penting dari sistem pengawasan. Kolaborasi diperlukan untuk memastikan lalu lintas barang impor tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga aspek perlindungan kesehatan masyarakat.

Materi podcast juga membahas Peraturan Badan POM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemasukan berbagai kategori obat dan makanan, termasuk instrumen pengawasan melalui Surat Keterangan Impor (SKI) Border dan SKI Post Border.

SKI Border merupakan persetujuan pemasukan barang yang wajib dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Sementara itu, SKI Post Border merupakan persetujuan pemasukan yang dapat dipenuhi sebelum atau setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan pemasukan bukan semata-mata untuk membatasi arus produk, tetapi memastikan produk yang masuk tetap memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan masyarakat,” jelas Efriza.

Podcast tersebut juga membahas ketentuan bagi masyarakat yang membawa atau menerima produk dari luar negeri untuk keperluan pribadi. Hal itu dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya aktivitas belanja produk luar negeri melalui perdagangan elektronik dan jasa titip.

Masyarakat pun didorong menjadi konsumen cerdas dengan memeriksa produk sebelum membeli atau menggunakannya. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Di sisi lain, pelaku usaha memiliki peran penting dalam membangun ekosistem obat dan makanan yang aman serta tepercaya. Kepatuhan terhadap proses sertifikasi dan perizinan tidak hanya merupakan bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan produk yang dipasarkan aman dan bermutu.

“Pelaku usaha adalah mitra dalam perlindungan masyarakat. Kepatuhan terhadap standar, sertifikasi, dan izin edar harus dipandang sebagai bentuk komitmen untuk memastikan produk yang sampai kepada konsumen benar-benar aman dan memenuhi ketentuan,” tambah Desi.

Podcast Berbisik Episode 20 juga menghadirkan sesi Jawab Netizen (JANET) yang membahas sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Topik yang dibahas antara lain aturan membawa produk makanan dari luar negeri, jasa titip, belanja lintas negara melalui perdagangan elektronik, serta keseimbangan antara kelancaran perdagangan dan perlindungan masyarakat.

Melalui sesi tersebut, BBPOM Aceh berupaya memberikan informasi yang mudah dipahami sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai peredaran dan pemasukan obat serta makanan dari luar negeri.

Kolaborasi antara BPOM dan Bea Cukai dinilai menjadi salah satu kunci dalam membangun sistem pengawasan yang kuat. Pengawasan di pintu masuk negara, kepatuhan pelaku usaha, serta partisipasi masyarakat merupakan bagian yang saling melengkapi dalam menciptakan ekosistem obat dan makanan yang aman, bermutu, dan tepercaya.

Melalui penguatan kolaborasi, pengawasan, edukasi, dan partisipasi publik, BBPOM Aceh terus mendorong masyarakat agar semakin cerdas dalam memilih produk serta mendukung terwujudnya ekosistem obat dan makanan yang aman dan bermutu menuju Indonesia Emas 2045.[]

Exit mobile version