Mediasatunews.com | Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyurati Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Antananarivo, Madagaskar, untuk meminta perlindungan, pendampingan, dan bantuan pemulangan terhadap dua warga Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 137/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026. Langkah itu diambil setelah Haji Uma menerima laporan dari pemerintah kampung dan keluarga terkait keberadaan dua warga Aceh Tamiang yang saat ini berada di Madagaskar.
Kedua warga tersebut adalah M. Renza dan Melisa Habib, warga Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, keduanya awalnya ditawari pekerjaan di luar negeri sebagai tenaga pengepakan buah atau pekerja di sektor perkebunan.
Namun, dalam perjalanannya, tujuan dan kondisi pekerjaan yang dijalani keduanya diduga tidak sesuai dengan informasi yang diterima keluarga sebelumnya.
Istri M. Renza mengatakan suaminya bersama seorang sepupunya berangkat dari Indonesia setelah memperoleh informasi pekerjaan dari seseorang yang dikenalnya. Pada awalnya, keluarga diberitahu bahwa tujuan perjalanan mereka adalah Australia.
Dalam perjalanan, keduanya transit di Singapura dan kemudian menuju Dubai. Dari Dubai, mereka kembali diberangkatkan menuju Afrika. Menurut keterangan yang disampaikan Renza kepada istrinya, perjalanan tersebut ternyata berakhir di Madagaskar.
Renza kemudian mengabarkan kepada istrinya bahwa mereka telah diturunkan di sebuah bandara di Madagaskar. Berdasarkan pelacakan lokasi melalui telepon seluler, keluarga mengetahui keduanya berada di wilayah Antananarivo.
Diduga Dipekerjakan di Perusahaan Penipuan Daring
Setelah berada di Madagaskar, Renza masih dapat berkomunikasi dengan istrinya. Berdasarkan keterangan keluarga, Renza mengaku ditempatkan di sebuah perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring (online scam).
Renza kemudian menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia karena tidak tahan dengan kondisi yang dihadapinya. Namun, menurut keterangan yang diterima istrinya, Renza justru diminta membayar denda sebesar 3.200 dolar AS dengan alasan biaya keberangkatannya telah ditanggung sebelumnya.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik eksploitasi terhadap pekerja.
Situasi semakin mengkhawatirkan setelah keluarga memperoleh informasi bahwa Renza dan seorang sepupunya telah diamankan oleh aparat kepolisian di Madagaskar.
Menurut istri Renza, informasi mengenai penangkapan tersebut diperoleh setelah dirinya berkomunikasi dengan salah seorang rekan yang berada di lokasi yang sama, tetapi tidak ikut diamankan.
Keluarga juga memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap sejumlah perempuan yang berada di lokasi tersebut. Mereka disebut diduga mengalami pelecehan dan penyiksaan, termasuk disetrum ketika berada dalam tahanan.
Namun, informasi mengenai dugaan penyiksaan tersebut masih berdasarkan keterangan keluarga dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum Madagaskar maupun KBRI Antananarivo.
Karena itu, Haji Uma meminta perwakilan RI di Madagaskar segera memastikan kondisi kedua warga Aceh Tamiang tersebut.
“Informasi yang disampaikan keluarga sangat mengkhawatirkan, terutama adanya dugaan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap mereka. Karena itu, kami meminta KBRI Antananarivo segera memastikan kondisi kedua warga Aceh Tamiang tersebut, termasuk memastikan apakah mereka dalam keadaan aman dan memperoleh perlindungan hukum,” kata Haji Uma.
KBRI Koordinasi dengan Otoritas Madagaskar
Sebelumnya, Haji Uma telah menyurati KBRI Antananarivo untuk meminta perlindungan, pendampingan, advokasi apabila diperlukan, serta bantuan pemulangan kedua warga tersebut setelah seluruh proses hukum dan administratif di Madagaskar diselesaikan.
Menanggapi surat tersebut, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Antananarivo, Lanang Saputro, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi yang disampaikan Haji Uma.
Lanang menjelaskan bahwa pemerintah Madagaskar saat ini sedang menangani kasus penipuan daring. KBRI Antananarivo, kata dia, akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan Madagaskar.
“KBRI Antananarivo akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan, baik Indonesia maupun Madagaskar. Akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak berwenang di Madagaskar,” ujar Lanang dalam responsnya kepada Haji Uma.
Lanang juga menjelaskan bahwa dalam setiap penanganan kasus warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, perwakilan RI, baik KBRI, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), maupun Konsulat Republik Indonesia (KRI), melakukan komunikasi dan koordinasi secara resmi melalui Kementerian Luar Negeri RI.
Haji Uma mengapresiasi respons KBRI Antananarivo dan berharap koordinasi dengan pihak berwenang Madagaskar segera memberikan kepastian mengenai kondisi kedua warga Aceh Tamiang tersebut.
“Kami mengapresiasi respons KBRI Antananarivo yang segera menindaklanjuti informasi ini. Namun, kami berharap prosesnya dapat dilakukan secara cepat karena ada informasi mengenai dugaan penyiksaan. Keselamatan dan perlindungan kedua WNI ini harus menjadi prioritas,” ujar Haji Uma.
Menurut Haji Uma, apabila hasil penelusuran dan penyelidikan menemukan adanya unsur TPPO, eksploitasi, kekerasan, atau tindak pidana lainnya, seluruh proses hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak-hak korban wajib dilindungi.
“Kami meminta agar kedua warga Aceh Tamiang ini jangan sampai menjadi korban untuk kedua kalinya. Mereka harus mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan sebagai warga negara Indonesia. Jika proses hukum di Madagaskar telah selesai, kami berharap pemerintah dapat membantu memulangkan mereka agar segera kembali kepada keluarga,” katanya.
Haji Uma menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan KBRI Antananarivo, Kementerian Luar Negeri RI, pemerintah daerah, serta keluarga untuk memastikan kedua warga Aceh Tamiang memperoleh perlindungan selama berada di Madagaskar.[]
