Mediasatunews.com | Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta meninggalnya taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Banda Aceh, Muhammad Rasya Fadillah (18), diusut secara menyeluruh.
Haji Uma meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang dialami Rasya, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan, senioritas, maupun kelalaian dalam penanganan medis selama korban mengikuti pendidikan di Poltekpel Malahayati Aceh.
Rasya merupakan taruna asal Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh pada Minggu (27/9).
“Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Secara aturan, sudah tidak ada lagi kegiatan pengenalan mahasiswa baru yang mengedepankan perlakuan fisik. Harus diusut indikatornya, apakah ada unsur senioritas atau kelalaian akademik,” kata Haji Uma, Senin (28/9/2026).
Haji Uma yang juga Anggota Komite I dan Wakil Ketua II Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI tersebut mengatakan, proses penyelidikan perlu dilakukan secara transparan agar penyebab kematian dan rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia dapat diketahui secara jelas.
Kronologi Sebelum Korban Meninggal
Berdasarkan informasi yang dihimpun Haji Uma dari pihak keluarga dan tenaga medis, Rasya mendatangi Poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh di Ladong, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.21 WIB.
Saat itu, korban mengeluhkan demam tinggi dan nyeri tenggorokan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah 131/74 mmHg, denyut nadi 104 kali per menit, dan suhu tubuh mencapai 39,7 derajat Celsius.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis berupa pemasangan infus dan pemberian obat untuk mengurangi nyeri.
Pada Minggu (27/9) sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan di tubuh korban. Setelah dilakukan observasi, ruam tersebut dilaporkan semakin menyebar.
Sekitar pukul 12.13 WIB, korban dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA Banda Aceh dengan didampingi tim medis Poltekpel Malahayati Aceh.
Namun, pada Minggu sore, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUDZA.
Menurut Haji Uma, pihak keluarga kemudian menemukan kondisi yang dinilai perlu diklarifikasi ketika tiba di ruang jenazah. Keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banda Aceh dan meminta dilakukan visum et repertum.
Haji Uma menilai seluruh prosedur yang berkaitan dengan pembinaan taruna dan penanganan kesehatan korban perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ia menyoroti ketentuan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk mekanisme perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban maupun saksi.
“Jika taruna sudah mengalami demam dengan suhu 39,7 derajat Celsius sejak tanggal 26, mengapa baru dirujuk pada tanggal 27 siang ketika sudah muncul ruam di tubuh? Ini menjadi bagian yang harus dijelaskan melalui penyelidikan,” ujar Haji Uma.
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada kondisi kesehatan korban, tetapi juga perlu menelusuri seluruh aktivitas korban sebelum mengalami kondisi tersebut, termasuk kegiatan pendidikan dan pembinaan yang dijalaninya.
Haji Uma menyampaikan tiga hal yang perlu dilakukan terkait kasus tersebut.
Pertama, meminta Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan secara transparan, termasuk menindaklanjuti hasil visum et repertum dan pemeriksaan medis lainnya. Jika secara medis dan hukum diperlukan serta sesuai prosedur, ia juga meminta kemungkinan autopsi dipertimbangkan dengan memperhatikan hak dan permintaan keluarga.
Kedua, meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap sistem pembinaan, pengawasan, serta penanganan kesehatan taruna di Poltekpel Malahayati Aceh.
Ketiga, meminta agar setiap pelanggaran yang terbukti melalui proses pemeriksaan ditindak sesuai ketentuan. Jika ditemukan unsur pidana, penanganannya dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, apabila ditemukan pelanggaran administratif atau kelalaian dalam penyelenggaraan pendidikan, sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Orang tua dari Lhokseumawe menitipkan anaknya untuk dididik menjadi perwira pelayaran, menjadi abdi negara. Bukan untuk pulang dalam peti jenazah. Jangan sampai kekerasan dibungkus dengan dalih pembinaan, pendisiplinan, atau tradisi senior,” tegas Haji Uma.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh. Sementara itu, pihak Poltekpel Malahayati Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait rangkaian kegiatan pendidikan atau pembinaan yang dijalani korban sebelum meninggal dunia.[]
