Empat Oknum Penyidik Polres Bener Meriah Tersangka Penganiayaan Tahanan

Empat Oknum Penyidik Polres Bener Meriah Tersangka Penganiayaan Tahanan
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SIK. (Foto: Saiful Anwar/Mediasatunews.com)

BANDA ACEH – Empat orang personil Satreskrim Polres Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Almarhum Saifullah (46) yang merupakan tahanan Polres Bener Meriah.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SIK mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik Polda Aceh merampungkan gelar perkara beserta keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.

“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2022 lalu,” kata Winardy, Kamis, 3 Februari 2022.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Winardy, empat orang penyidik Polres Bener Meriah tersebut tidak ditahan karena mendapat jaminan dari pihak keluarga dan diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan melarikan diri.

Kombes Winardy juga menyebutkan, kasatreskrim Polres Bener Meriah juga Iptu Bustani akan dilakukan evaluasi oleh Biro SDM Polda Aceh atas kelalaian yang diperbuat oleh anggota yang dibawahinya.

“Kita tunggu sidang kode etik terhadap kasatreskrim Polres Bener Meriah,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, Nilawati (38) warga Desa Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh suaminya (Alm. Saifullah) oleh oknum petugas satreskrim Polres Bener Meriah.

Nilawati mendapati tubuh suaminya luka lebam setelah adanya penangkapan terhadap suaminya atas tuduhan dugaan penadah barang curian. Almarhum Saifullah ditangkap di kawasan Diski, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut, Senin, 22 November 2021 silam.

Saifullah menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Zainal Abidin pasca dirujuk dari salah satu Rumah Sakit di Bener Meriah.

Exit mobile version