Dua Tersangka Kasus Tanah Irigasi Sigulai Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Dua Tersangka Kasus Tanah Irigasi Sigulai Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue selaku penanggung jawab penuntutan.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue,” kata Ali.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan dilakukan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Ali menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, khususnya di sekitar lokasi rencana bendung di Desa Sigulai.

Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah yang terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa. Namun, dalam pelaksanaannya jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.

Perubahan tersebut antara lain berupa perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan. Hal itu diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.

“Akibat dugaan perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian,” ujar Ali.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880 atau sekitar Rp2,21 miliar.

Selanjutnya, Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Exit mobile version