Mediasatunews.com | Jantho – Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian uang tunai sekitar Rp100 juta di area parkir Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (42), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (19/9/2026).
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol. Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban, Syahrul Fadhli (55), petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Miftahuda.
Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (15/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban berangkat dari rumahnya di Gampong Lamsiot menuju Montasik untuk membeli padi.
Korban membawa uang tunai sekitar Rp83 juta untuk keperluan transaksi. Setelah membeli padi, hasil pembelian tersebut kemudian dijual kembali di kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.
Dari transaksi tersebut, korban menerima pembayaran tunai sekitar Rp31 juta. Dengan demikian, uang tunai yang dibawa korban mencapai sekitar Rp114 juta.
Sebelum kejadian, korban sempat menuju Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro untuk membeli padi.
Memasuki waktu salat Zuhur, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di area parkir Masjid Jamik Lambaro. Korban kemudian menyimpan uang tunai sekitar Rp100 juta di bawah tempat duduk mobil.
Setelah selesai melaksanakan salat, korban kembali ke kendaraan dan mendapati uang tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Miftahuda mengatakan, setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Pada Jumat (18/9), Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. Terduga pelaku akhirnya diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit telepon seluler Oppo A5s,” ujar Miftahuda.
Menurut keterangan kepolisian, sejumlah barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi juga memperoleh keterangan bahwa sekitar Rp30 juta telah diberikan kepada seseorang berinisial atau dikenal dengan panggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Keberadaan TA masih dalam pengembangan penyidik. Polisi juga menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polresta Banda Aceh selanjutnya melakukan penyidikan, gelar perkara, pengamanan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.[]
