Bupati Undang Salat Id, Pejabat Aceh Utara Langgar Aturan Mobil Dinas?

Bupati Undang Salat Id, Pejabat Aceh Utara Langgar Aturan Mobil Dinas?

ACEH UTARA – Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melarang pejabat eselon membawa mobil dinas saat mudik dan merayakan lebaran Idul Fitri 1443 H.

Namun beredar surat undangan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib  tertanggal 25 April 2022 yang mengundang para pejabat di lingkup Kabupaten Aceh Utara untuk hadir mengikuti salat Idul Fitri di Masjid Agung Lhoksukon pada 2 Mei 2022.

Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara Hamdani membenarkan undangan tersebut dan pejabat dibolehkan menggunakan mobil Dinas saat cuti Idul Fitri 1443 H.

“Ya ini undangan Bupati, berarti Dinas bagi para pejabat dan camat, seperti biasa bisa gunakan mobil Dinas,” ucap Hamdani, melalui sambungan telepon, Sabtu, 30 April 2022.

“Bupati undang pejabat salat Id di Masjid Agung Lhoksukon, boleh gunakan mobil dinas,” tutup Hamdani.

(sa/acut)

Exit mobile version