Bejat! Bocah 9 Tahun di Aceh Besar, Diperkosa Ayah Tiri Selama 3 Tahun

Bejat! Bocah 9 Tahun di Aceh Besar, Diperkosa Ayah Tiri Selama 3 Tahun
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri dihadirkan polisi dihadapan wartawan, Kamis, (6/1/2022). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh

ACEH BESAR – Seorang warga Aceh Besar SB (54) yang bekerja sebagai sopir tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Perbuatan bejat tersebut telah dia lakukan selama tiga tahun terakhir.

Aksi tak senonoh ini terbongkar setelah Bunga (nama samaran) menceritakan hal ini kepada ayah kandungnya.

Kejadian miris ini terjadi sejak korban berusia enam tahun hingga kini sudah beranjak usia sembilan tahun dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menyebutkan, pemerkosaan dan pencabulan dilakukan pelaku saat rumah dalam keadaan sepi. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LPB/408/ X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan kembang pada ayahnya. Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya disaat rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Ryan, Kamis, 6 Januari 2022.

Saat melakukan aksi bejat tersebut, pelaku memperkosa anaknya di kamar tidur dan di kamar mandi rumah mereka.

SB ditangkap tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh dirumahnya atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada Rabu, (5/1/2022) sore.

“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh dirumahnya kemarin tanpa perlawanan,” pungkas Ryan.

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. (Sa)

Exit mobile version