LHOKSEUMAWE – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI telah merilis dan menetapkan sejumlah nama penerima bantuan modal kerja produktif yang terdampak pandemi covid-19 pada tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Nama-nama penerima Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 tahap 3 di Kota Lhokseumawe dapat diakses melalui link http://tiny.cc/BPUM2021KOTALHOKSEUMAWE yang disediakan oleh Disperindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe.
Untuk masyarakat Kota Lhokseumawe proses pencairan dapat dilakukan melalui Bank Aceh Syariah meliputi BAS Kota Lhokseumawe, BAS Capem Pasar Inpres, BAS Cunda dan BAS Krueng Geukuh.
Kemudian para penerima bantuan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 saat mengambil pencairan di Kantor Bank Aceh Syariah yang telah disebutkan. Hal ini sebagai dukungan kepada pemerintah yang sedang fokus dalam menangani pandemi.
Wakil Pimpinan Cabang Bidang Operasional Bank Aceh Syariah Merdeka Kota Lhokseumawe Razi Sabri mengatakan, bagi masyarakat yang namanya tertera dalam list penerima bantuan agar dapat melengkapi terlebih dahulu persyaratan yang diminta.
Kata Razi Sabri, jika persyaratan sudah lengkap maka masyarakat tidak perlu berdesakan untuk mengantri di Kantor BAS yang telah ditunjuk.
“Kami minta masyarakat penerima BPUM untuk tidak berdesak-desakan, lengkapi saja dulu persyaratan yang diminta melalui link yang disediakan. Apalagi saat ini sedang pandemi, maka penerapan protkes wajib dilakukan,”kata Razi Sabri di Lhokseumawe, Kamis, (30/9/2021).
“Saya berharap penyaluran bantuan bagi masyarakat penerima BPUM bisa berjalan lancar, kami dari pihak Bank inginnya semua berjalan tertib dan lancar,”tandasnya.
Bank Aceh Syariah Lhokseumawe sebagai salah satu penyalur BPUM Kota Lhokseumawe akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum bantuan disalurkan.
Pihak BAS Lhokseumawe menyebutkan, Verifikasi dilakukan dengan cara mendatangi langsung Kantor Desa atau Gampong penerima BPUM yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe untuk memastikan validasi data penerima bantuan untuk tahap 3 tersebut.
“Untuk pencairan bantuan sendiri kita masih memiliki waktu hingga 3 bulan kedepan, jadi untuk semuanya silahkan lengkapi persyaratan yang diminta oleh pemerintah agar dana bisa cepat disalurkan dan masyarakat bisa memanfaatkan dana tersebut,” pungkasnya.
Untuk informasi tambahan, semua persyaratan dapat diakses melalui link seperti disebutkan diatas di http://tiny.cc/BPUM2021KOTALHOKSEUMAWE .
