Mediasatunews.com | Banda Aceh – Keramaian yang berlangsung hingga larut malam di kawasan Gampong Alue Naga dan Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, mendapat perhatian dari Mukim Syekh Abdul Rauf, Tgk. Zainuddin Ubit, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Mukim Kota Banda Aceh.
Ia meminta pemerintah gampong dan Pemerintah Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di kedua kawasan tersebut, terutama pada waktu Magrib hingga malam hari.
Menurut Tgk. Zainuddin, persoalan tersebut bukan tentang melarang masyarakat menikmati suasana atau melakukan kegiatan rekreasi. Namun, setiap aktivitas di ruang publik harus tetap memperhatikan ketertiban, norma sosial, serta nilai-nilai syariat Islam yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh.
Ia mengaku prihatin melihat keramaian yang terjadi, khususnya pada Jumat sore menjelang Magrib (30/10/2026). Kondisi tersebut dinilainya perlu mendapat perhatian serius karena melibatkan banyak pengunjung, termasuk masyarakat dari luar kawasan setempat.
Menurutnya, kebebasan masyarakat untuk beraktivitas harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan dan menghormati norma yang berlaku di tengah masyarakat. Terlebih, Banda Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam.
Karena itu, ia meminta keuchik Gampong Alue Naga dan Tibang agar meningkatkan pengawasan sehingga aktivitas di wilayah masing-masing berlangsung tertib dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan yang melibatkan pengunjung dari luar daerah perlu mendapat perhatian, terutama apabila berpotensi menimbulkan keresahan atau mengganggu norma kehidupan masyarakat setempat.
Meski demikian, Tgk. Zainuddin menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan fakta di lapangan. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara objektif, bukan hanya berdasarkan prasangka. Dengan demikian, penegakan aturan dapat berjalan secara adil tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk beraktivitas secara wajar.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar mengambil pelajaran dari peristiwa tsunami Aceh. Menurutnya, tragedi besar yang pernah melanda daerah ini harus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memperkuat keimanan, menjaga nilai-nilai agama, serta menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Tgk. Zainuddin berharap pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal biasa. Pengawasan langsung di lapangan, komunikasi dengan masyarakat, serta koordinasi dengan unsur terkait perlu segera dilakukan agar situasi tetap terkendali.
Apabila ditemukan aktivitas yang terbukti melanggar aturan dan tidak dapat ditertibkan melalui pendekatan persuasif, pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, penutupan kawasan dapat dipertimbangkan sebagai langkah terakhir apabila terdapat dasar hukum yang kuat dan kepentingan ketertiban umum mengharuskannya.
Menurut Tgk. Zainuddin, persoalan di Alue Naga dan Tibang bukan sekadar menyangkut keramaian suatu kawasan, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban, kenyamanan warga, serta nilai-nilai sosial dan keagamaan.
Ia menilai pemerintah gampong perlu hadir melalui pengawasan secara berkelanjutan, bukan hanya bertindak setelah persoalan menjadi perbincangan publik atau muncul keluhan dari masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat dan para pengunjung juga diharapkan memahami bahwa menikmati ruang publik bukan berarti bebas mengabaikan norma yang berlaku. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menghormati lingkungan dan masyarakat di kawasan yang dikunjungi.
Tgk. Zainuddin menegaskan, perhatiannya terhadap persoalan tersebut merupakan bagian dari upaya mengingatkan masyarakat sekaligus mencegah aktivitas yang dinilainya berpotensi mengganggu tatanan kehidupan sosial dan keagamaan.
Kini, langkah konkret berada di tangan pemerintah gampong dan Pemerintah Kota Banda Aceh. Dialog, pengawasan, serta penegakan aturan perlu berjalan beriringan agar kawasan Alue Naga dan Tibang tetap menjadi ruang publik yang nyaman, tertib, serta selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Aceh. (Mustafa Husen)
