Usman Lamreung Berbicara 16 Tahun Damai Aceh dan Fungsi Lembaga Wali Nanggroe

Usman Lamreung Berbicara 16 Tahun Damai Aceh dan Fungsi Lembaga Wali Nanggroe
Usman Lamreung, Foto: Saiful Anwar/Mediasatunews.com

ACEH BESAR – Pasca 16 tahun perdamaian antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam MoU Helsinki. Banyak harapan-harapan rakyat Aceh belum terpenuhi.

Pun demikian dengan jabatan Gubernur yang sudah tiga kali berganti dengan anggaran Otsus mencapai 80 triliun rupiah.

Pengamat Politik Usman Lamreung melihat masih banyak kekurangan di berbagai sektor pembangunan.

Dirincikan Usman, pembangunan yang tersendat meliputi Sosial Ekonomi, Budaya, Pendidikan, Politik dan lainnya.

“Pengentasan kemiskinan, perbaikan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur banyak yg gagal,” ujar Usman di Aceh Besar, Rabu (3/12/2021).

Usman Lamreung menyoroti belum bergeliatnya kawasan industri seperti KIA Ladong, KEK Arun di Lhokseumawe, Kemudian BPKS Sabang yang masih jalan di tempat.

“BPKS kita lihat hari ini mereka belum mampu menjadikan Sabang kawasan pelabuhan bebas, lalu Pulo Aceh tidak mampu mereka jadikan kawasan ekonomi Wisata Bahari,” tandasnya.

Hal ini diperparah oleh dugaan Korupsi yang masif terjadi dengan datangnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang melakukan penyelidikan di Aceh.

“Aceh hari ini sepertinya krisis kepemimpinan, rakyat sudah mulai hilang kepercayaan terhadap Eksekutif maupun Legislatif,” cetusnya.

“Giman rakyat mau percaya, selama ini kita dikasih tontonan hubungan Eksekutif dan Legislatif Aceh yang jauh dari kata Harmonis,” lanjut Usman.

16 tahun setelah Aceh damai, banyak kegaduhan terjadi di Aceh, kata Usman, diantara kegaduhan yang terjadi seperti penolakan program Multiyears, Dan Refocusing Covid-19, Interpelasi DPRA, kemudian penolakan LKPJ Gubernur.

“Kekisruhan dalam Majelis Adat Aceh (MAA) dan banyak lagi kegaduhan lainnya yang terjadi,” katanya.

Padahal sebut Usman, Aceh memiliki lembaga Wali Nanggroe. Yang seharusnya dapat meredam tensi politik dan kegaduhan yang terjadi di Bumi Serambi Mekkah.

“Paduka yang mulia Wali Nanggroe harus menjadi pemersatu di Aceh, Lembaga Wali Nanggroe berperan menjaga adat, budaya dan sejarah serta tamadun Aceh. Seperti pada Qanun Aceh Perubahan Kedua No.10 Tahun 2019 tentang Wali Nanggroe No. 8 Tahun 2012 pada pasal 3  . Selama ini kita belum pernah mendengar pernyataan dari yang mulia untuk meredam situasi politik yang memanas di Aceh,”papar dia.

Ditambahkan Usman, sudah sepatutnya fungsi dan peran Lembaga Wali Nanggroe dapat dijalankan sebagai mana mestinya.

Seperti disebutkan pada pasal 31 bahwa Lembaga Wali Nanggroe dapat menyampaikan pandangan, arahan dan nasihat kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

“Kedepan saya benar-benar berharap Lembaga Wali Nanggroe berperan sesuai fungsinya. Dan tidak hanya menghadiri acara seremonial saja. Urusan adat harusnya bisa selesai disana tanpa harus menjadi kisruh seperti di MAA. LWN juga harus menjaga dan menguatkan identitas ke-Acehan pada generasi milenial seperti sekarang,”pungkasnya.

Exit mobile version