Mediasatunews.com | Banda Aceh – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya menggunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/6/2026) dini hari setelah korban berinisial NA (24) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lueng Bata pada 12 Maret 2026.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara dengan korban sehingga memicu tindakan kekerasan.
AKP Jufri menjelaskan, saat hubungan keduanya masih terjalin baik, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku yang kemudian disewakan kepada pihak lain.
Namun, setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta agar modal beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan.
“Ketika korban meminta pengembalian modal dan keuntungan serta meminta data dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya dipindahkan, terjadi perselisihan antara keduanya,” kata AKP Jufri.
Menurutnya, pelaku kemudian membanting telepon genggam milik korban hingga rusak. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan harus menjalani perawatan medis dengan tujuh jahitan.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum.
Kapolsek Lueng Bata menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[]
