Jantho – Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menghukum pelaku pemerkosa keponakan di Aceh Besar dengan hukuman 200 bulan penjara. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memvonis bebas…
Jantho – Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menghukum pelaku pemerkosa keponakan di Aceh Besar dengan hukuman 200 bulan penjara. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memvonis bebas…