Sekda Aceh Tekankan Disiplin dan Kolaborasi ASN Setda

Sekda Aceh Tekankan Disiplin dan Kolaborasi ASN Setda

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, mengingatkan seluruh pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh untuk memperkuat disiplin, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Arahan tersebut disampaikan M. Nasir saat memberikan pembinaan kepada para pejabat struktural Setda Aceh di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026). Ia menegaskan bahwa kekompakan dan sinergi antaraparatur merupakan kunci keberhasilan dalam mendukung program kerja Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.

“Laksanakan tugas dengan disiplin, bangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik sehingga terbentuk tim yang solid untuk menyukseskan pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” ujar M. Nasir.

Ia juga menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Setda Aceh harus mampu menjadi teladan bagi ASN di seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Sebagai pusat administrasi pemerintahan daerah, ASN Setda dituntut menunjukkan etos kerja yang tinggi, kedisiplinan, profesionalisme, serta integritas dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, M. Nasir mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Setda Aceh agar menjalankan Instruksi Gubernur Aceh tentang pelaksanaan salat berjamaah serta membiasakan penggunaan bahasa Aceh setiap hari Kamis sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai keislaman sekaligus pelestarian budaya daerah.

Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap arahan pimpinan, tetapi juga mencerminkan komitmen aparatur dalam menjaga identitas dan nilai-nilai yang menjadi karakter masyarakat Aceh.

M. Nasir berharap seluruh jajaran Setda Aceh terus memperkuat semangat kebersamaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi motor penggerak terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Aceh.[]

Exit mobile version