Sahuti Instruksi Bupati Aceh Utara, SMA 1 Matangkuli Terapkan Belajar Tatap Muka Sistem Shift

Sahuti Instruksi Bupati Aceh Utara, SMA 1 Matangkuli Terapkan Belajar Tatap Muka Sistem Shift
Foto: Ist.

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi memperpanjang PPKM Mikro Level 3. Aturan ini juga berlaku untuk proses belajar mengajar di Kabupaten tersebut.

Menyahuti Instruksi Bupati Aceh Utara Nomor 1128/INSTR/2021, SMA Negeri 1 Matangkuli Kabupaten Aceh Utara memilih menerapkan proses belajar mengajar secara tatap muka atau luring seperti tercantum dalam huruf b nomor 2 dalam surat instruksi Bupati.

Kepala SMA Negeri 1 Matangkuli Drs Ridwan kepada mediasatu.id mengatakan, sekolah yang dipimpinnya tetap melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka.

Kata Ridwan, seluruh anak didiknya belajar dengan sistem yang dibagi kedalam dua shift. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 dan menindak lanjuti Instruksi Bupati Aceh Utara.

“Belajar mengajar dilakukan secara tatap muka dengan prosedur shift atau 50 persen hadir ke sekolah,” kata Drs. Ridwan di Matangkuli, Senin 30 Agustus 2021.

Lebih lanjut Drs. Ridwan menyebutkan, selain belajar secara shift, seluruh dewan guru dan siswa wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan.

“Kita tetap patuhi protkes seperti anjuran Pemerintah,”sebutnya.

Exit mobile version