Rumah Ibadah Boleh Buka Saat PPKM Level 4, Tgk Januar Hasan Apresiasi Pemko Banda Aceh

Rumah Ibadah Boleh Buka Saat PPKM Level 4, Tgk Januar Hasan Apresiasi Pemko Banda Aceh
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Kota Banda Aceh Tgk H Januar Hasan.

Banda Aceh – Banda Aceh menjadi satu-satunya kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM level 4, setelah minggu lalu turun ke level 3.

Menindaklanjuti hal ini, Forkopimda Kota Banda Aceh menggelar rapat membahas penanganan Covid-19 untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Namun ada sektor yang menjadi pertimbangan Pemko Banda Aceh dan menjadi kearifan lokal. Forkomimda Banda Aceh sepakat rumah ibadah tidak ditutup, dan akan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Nantinya poin-poin tersebut akan dituangkan dalam instruksi Walikota Banda Aceh yang akan segera dikeluarkan. Inwal tersebut berlaku mulai dari 10 Agustus sampai 23 Agustus.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Tgk Januar Hasan mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah Forkopimda Banda Aceh.

Dengan tetap menjaga kearifan lokal, kata Tgk Januar, membuktikan bahwa Walikota Banda Aceh sangat peduli dengan kegiatan ibadah umat beragama dengan tidak menutup rumah ibadah dan hal ini dikuatkan dengan akan diterbitkan dalam inwal Banda Aceh.

“Alhamdulillah, ini keputusan yang sangat bijak. Meski sekolah harus belajar daring kembali, akan tetapi rumah ibadah adalah isu sensitif di Banda Aceh dan khususnya Aceh. Dan Pak Wali (Aminullah) dengan bijaksana mengijinkan rumah ibadah tetap buka saat PPKM Level 4,”ujar Politisi sekaligus Pimpinan Balai Pengajian ini.

Selanjutnya, Tgk Januar mengajak masyarakat Kota Banda Aceh untuk terus berdoa dan berikhtiar melawan pandemi dengan segala daya dan upaya.

“Mari bersama-sama kita berikhtiar melawan pandemi, perbanyak doa supaya wabah ini segera berakhir,”pungkasnya.

Exit mobile version