Mediasatunews.com | Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyita 15 kilogram ganja dari rumah seorang pria berinisial M (38) di Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu malam (17/10).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap M sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polres Aceh Barat, Iptu Bagus Erdyantoro, mengatakan penggeledahan rumah tersangka dilakukan dengan disaksikan perangkat desa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 98 bungkus ganja yang disimpan di dalam terpal, karung goni, dan dua tas samping. Seluruh ganja dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, kami menemukan ganja dalam terpal, goni, dan dua tas samping berisi 98 bungkus ganja yang dibalut kertas pembungkus nasi,” kata Bagus dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Bagus mengungkapkan, seorang pria berinisial N diduga berkaitan dengan asal-usul ganja tersebut. Saat ini, N masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik masih mendalami asal-usul ganja dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Saat ini, tersangka M beserta barang bukti ganja telah diamankan di Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[]
