Polisi Serahkan Tersangka Pengancaman dan Pemerasan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Polisi Serahkan Tersangka Pengancaman dan Pemerasan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Mediasatunews.com | Jantho – Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka NZ (26) beserta barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, Kamis (13/8/2026).

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar. NZ disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya sepasang anting-anting emas, satu unit telepon seluler iPhone berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda 150 CC berwarna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Mahdi.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di kawasan Bukit Lamreh yang merupakan salah satu destinasi wisata di Aceh Besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, NZ diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

“Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata,” ujar Mahdi.

Ia berharap proses penegakan hukum tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh.

Kasus tersebut bermula ketika Polsek Mesjid Raya menerima laporan terkait dugaan pemerasan terhadap wisatawan di kawasan wisata Bukit Lamreh pada Minggu (14/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi NZ sebagai salah satu terduga pelaku. Petugas kemudian menangkap NZ di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan terhadap seorang mahasiswi yang menjadi korban.

Dalam perkara itu, korban diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban kemudian menyerahkan anting-anting emas sebagai jaminan.

Saat korban hendak menebus kembali barang tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pihak Kejari Aceh Besar selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.[]

Exit mobile version