Mediasatunews.com | Banda Aceh – Penyidik Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dan seorang perempuan berinisial NB.
Laporan tersebut disampaikan oleh IK, istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, RR dan NB sebelumnya diamankan oleh personel Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam (28/10/2026) karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat.
“RR dan NB ini lebih dahulu diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Joko, Sabtu (31/10/2026).
Joko menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (28/10/2026), ketika IK pulang ke rumah dinas di Pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya. Saat berada di rumah tersebut, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR.
IK kemudian masuk ke kamar dan mendobrak pintu ruang ganti pakaian (walk-in closet). Di dalam ruangan tersebut, ia mendapati seorang perempuan berinisial NB sedang berdiri dengan posisi kepala tertunduk.
Setelah kejadian itu, IK melaporkannya ke Polres Nagan Raya pada keesokan harinya. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian tidur berwarna putih bermotif bunga kuning.
“Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning,” terang Joko.
Atas dugaan perbuatan tersebut, RR dan NB disangkakan melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.[]
