Mediasatunews.com | Banda Aceh – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang oknum keuchik aktif berinisial RB (41).
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RB di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (24/7/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter cairan (liquid) yang mengandung etomidate, 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, serta dua unit telepon seluler Android.
“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, menyatakan barang bukti ekstasi positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I. Sementara cartridge dan cairan dalam botol dinyatakan positif mengandung etomidate sebagai narkotika Golongan II,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Jenderal polisi lulusan Akabri 1996 itu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RB mengaku menerima seluruh barang bukti tersebut dari seseorang yang disebut sebagai pengendali berinisial AH alias Pablo. Orang tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Ruddi, RB mengambil narkotika tersebut dari Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan di sejumlah wilayah di Aceh dan provinsi lainnya. Atas perannya, RB dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta oleh AH alias Pablo.
Atas perbuatannya, RB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait narkotika jenis ekstasi, Pasal 119 ayat (2) undang-undang yang sama terkait etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Ruddi mengatakan, pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar. Jika setiap butir ekstasi diasumsikan dikonsumsi satu orang dan setiap cartridge atau vape getar digunakan satu orang, barang bukti yang diamankan berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh 52.495 orang.
“Bila diasumsikan 50.000 butir ekstasi dikonsumsi oleh 50.000 orang dan 2.495 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate digunakan oleh 2.495 orang, kita telah berhasil menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” ujarnya.
Kapolda menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Ia juga mengingatkan bandar, kurir, dan pengguna narkotika untuk menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang yang semu. Kemudian, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Ruddi.[]
