Pemkab Simeulue Targetkan Predikat Informatif pada E-Monev KIP 2026

Pemkab Simeulue Targetkan Predikat Informatif pada E-Monev KIP 2026

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Simeulue menargetkan predikat Informatif pada Evaluasi dan Monitoring Elektronik (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Simeulue, Nusar Amin, saat mempresentasikan strategi penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di hadapan Komisi Informasi Aceh (KIA), Banda Aceh, Senin (12/10/2026).

Dalam presentasi tersebut, Nusar Amin mewakili Bupati Simeulue, memaparkan materi bertajuk “Penguatan Inovasi dan Strategi PPID Kabupaten Simeulue dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik”.

Nusar mengatakan, Pemkab Simeulue terus memperkuat peran PPID untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Melalui komitmen MONAS-NUSAR, kami memperkuat peran PPID agar pelayanan informasi lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Nusar.

Sejak 2025, Pemkab Simeulue telah mengembangkan layanan informasi berbasis digital melalui tiga portal, yakni http://simeuluekab.go.id sebagai situs resmi pemerintah daerah, ppid.simeuluekab.go.id untuk pelayanan permohonan informasi publik, serta http://pembangunan.simeuluekab.go.id untuk mengakses informasi pembangunan daerah.

Selain layanan digital, Pemkab Simeulue tetap menyediakan pelayanan secara langsung melalui meja layanan PPID di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue. Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet tetap dapat memperoleh informasi publik.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Pemkab Simeulue juga menyiapkan program PPID Go to Desa melalui platform http://Gampong.id. Program tersebut ditujukan untuk mendekatkan layanan informasi publik kepada masyarakat di 138 desa di Kabupaten Simeulue.

Selain itu, evaluasi dan monitoring internal terhadap seluruh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) akan dilakukan guna meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, termasuk penyediaan dokumen dan pelayanan permohonan informasi masyarakat.

“Kami mengharapkan dukungan, pembinaan, dan pendampingan dari Komisi Informasi Aceh agar pengelolaan PPID di Simeulue semakin profesional,” kata Nusar.

Sementara itu, Kepala Diskominsa Kabupaten Simeulue, Sabu Nasir, menyatakan kesiapan jajarannya untuk melaksanakan strategi tersebut, termasuk penguatan kelembagaan PPID dan program PPID Go to Desa.

“Apa yang dipaparkan Pak Wabup menjadi peta jalan bagi kami. Kami siap menjalankan PPID Go to Desa dan E-Monev SKPK. Tujuannya agar masyarakat di 138 desa mudah dan cepat mengakses informasi publik,” ujar Sabu.

Melalui berbagai upaya tersebut, Pemkab Simeulue berharap pelayanan informasi publik semakin mudah diakses masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.[]

Exit mobile version