ACEH BESAR – Pemerintah Aceh Besar meluncurkan Gampong Jroeh ( Rumah Restoratif Justice) sebagai Balai Musyawarah menuju Keadilan Restoratif di Meunasah Desa Lampenerut Gampong, Darul Imarah, Rabu 16 Maret 2022.
Peluncuran dilakukan oleh Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH, turut didampingi Sekda Aceh Besar Drs. Sulaimi MSi, Ketua DPRK Iskandar Ali MSi, Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, SH MH, Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam SIK MH, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kepala Pengadilan Negeri Aceh Besar, MPU dan Kepala OPD Aceh Besar serta tokoh masyarakat setempat.
Peluncuran Gampong Jroeh Desa Lampenerut Gampong, dilaksanakan usai peluncuran secara virtual Rumah Restoratif Justice se-Indonesia oleh Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dalam sambutan secara virtual meminta agar Rumah Restoratif Justice menjadi tempat yang nyaman untuk penyelesaian perkara melalui musyawarah sehingga dapat menumbuhkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Rumah Restoratif Justice diharapkan dapat menghidupkan peran tokoh agama, adat dan tokoh budaya bersama penegak hukum untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat,” harap Jaksa Agung.
Rumah Restoratif Justice merupakan terobosan dan sarana penyelesaian perkara secara bersama dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal
“Sarana pengetahuan dan pengalaman penyelesaian perkara melalui reatoratif Justice secara bersama dengan menerapkan kearifan lokal,” katanya.
Bupati Aceh Besar melalui Sekda Drs Sulaimi MSi akan memberikan apresiasi dan dukungan atas hadirnya Gampong Jroeh yang diinisiasi oleh Kejagung RI melalui seluruh Kejaksaan seluruh Indonesia.
“Pemkab Aceh Besar akan memberikan dukungan penuh untuk melahirkan keadilan masyarakat melalui Rumoh Restoratif Justice yang telah diluncurkan, semoga menjadi media pencarian keadilan bersama dengan menjunjung tinggi nilai nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Pemerintah Aceh Besar juga berharap adanya pengawasan dan monitoring bersama agar program restorasi keadilan ini dapat berjalan secara konsisten, kontinyu dan partisipatif dalam penanganan masalah perdata, pidana dan persoalan lainnya dalam masyarakat secara musyawarah.
Gampong Lampenerut Gampong akan menjadi pilot project penerapan program Restoratif Justice di Aceh Besar, sehingga dapat mengedukasi gampong lainnya dalam proses berjalannya program tersebut.
