Pemkab Aceh Besar dan BNN Perkuat Sinergi Tangani Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Pemkab Aceh Besar dan BNN Perkuat Sinergi Tangani Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Mediasatunews.com | Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam menangani kawasan rawan tanaman terlarang melalui pendekatan terpadu yang mencakup penegakan hukum, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, edukasi, serta pengembangan alternatif ekonomi.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar yang berlangsung di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh, Jalan Tengku Cot Malem, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (29/9/2026).

Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil mengatakan, persoalan tanaman terlarang tidak dapat dilihat hanya dari aspek penegakan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan, serta masa depan generasi muda.

“Persoalan tanaman terlarang tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan penegakan hukum semata. Persoalan ini berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan generasi muda,” ujarnya.

Karena itu, Pemkab Aceh Besar berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kawasan rawan melalui pendekatan yang terpadu, terukur, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.

Syukri menegaskan, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan tidak boleh hanya dilihat dari sisi persoalannya. Pemerintah dan para pemangku kepentingan juga perlu memperhatikan potensi, kebutuhan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagai dasar dalam menyusun program intervensi.

“Kita tidak ingin masyarakat yang berada di kawasan rawan hanya dilihat dari persoalannya. Kita juga harus melihat potensi, kebutuhan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di kawasan tersebut,” katanya.

Menurutnya, program penanganan perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendidikan, penguatan ketahanan keluarga, pembangunan pertanian, peningkatan keterampilan, serta penciptaan alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.

Syukri juga mendorong pemetaan kawasan rawan yang akurat, penguatan pengawasan, peningkatan edukasi kepada masyarakat, serta pengembangan alternatif ekonomi produktif.

“Masyarakat di kawasan rawan tidak boleh semata-mata dipandang sebagai bagian dari persoalan. Sebaliknya, masyarakat harus kita tempatkan sebagai bagian penting dari solusi,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah bersama BNN dan para pemangku kepentingan perlu membuka ruang partisipasi masyarakat agar mereka memiliki kesadaran, keberanian, dan kemampuan untuk bersama-sama menjaga lingkungan.

“Pemerintah daerah bersama BNN dan seluruh pemangku kepentingan harus mampu menghadirkan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.

Syukri menambahkan, apabila terdapat masyarakat yang selama ini bergantung pada tanaman terlarang sebagai sumber penghasilan, pendekatan yang dibangun harus disertai program pemberdayaan dan pengembangan komoditas alternatif yang memiliki nilai ekonomi.

“Upaya pencegahan tidak hanya berbicara tentang larangan, tetapi juga menghadirkan harapan, kesempatan, dan sumber penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap sinergi lintas sektor tersebut menghasilkan langkah nyata dan berkelanjutan dengan mengedepankan pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi, edukasi, serta pengembangan ekonomi alternatif bagi masyarakat.

“Kita harus membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan dan masyarakat dari ancaman tanaman terlarang adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Syukri.

BNN Petakan Kawasan Rawan di Aceh Besar

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin Hutabarat mengatakan, penanganan kawasan rawan narkoba membutuhkan strategi terintegrasi dan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum.

“Penanganan permasalahan narkoba, termasuk pengurangan pasokan, tidak bisa dilaksanakan hanya dengan penegakan hukum semata,” ujar Aldrin.

Ia menjelaskan, BNN memiliki pemetaan kawasan rawan narkoba di seluruh Indonesia sebagai dasar dalam menentukan program intervensi. Berdasarkan pemetaan yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat kawasan yang masuk kategori bahaya dan waspada, termasuk sejumlah kawasan di Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Untuk Aceh Besar, Aldrin menyebut terdapat enam kawasan berstatus bahaya dan tiga kawasan berstatus waspada. Enam kawasan yang disebutkan antara lain Desa Bilui, Desa Lamlung, Desa Lampisang Daya, Desa Ie Seum, hingga Pulo Aceh.

Menurut Aldrin, penetapan status kawasan dilakukan dengan melibatkan BNN, aparat penegak hukum, aparat desa, dan masyarakat untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi tingkat kerawanan, termasuk upaya pengurangan pasokan dan permintaan narkoba.

Karena itu, ia mendorong agar hasil pemetaan tersebut ditindaklanjuti melalui program konkret dan terkoordinasi, terutama dengan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia di setiap kawasan.

“Kita perlu merumuskan program dan aksi bersama untuk memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia agar ekonomi masyarakat berkembang,” katanya.

Aldrin mengatakan, program pemberdayaan alternatif perlu diarahkan agar masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam kultivasi maupun distribusi tanaman terlarang memiliki kesempatan beralih ke kegiatan yang legal, produktif, mandiri, dan berdaya saing.

Ia juga mendorong keterlibatan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat dalam menjalankan program secara terpadu.

Menurutnya, sinergi tersebut penting agar penanganan kawasan rawan tidak berjalan secara parsial, melainkan menghasilkan perubahan berkelanjutan bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Aldrin mengapresiasi seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia berharap rapat sinergi tersebut dapat memperkuat kesamaan persepsi dan menghasilkan langkah bersama dalam memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang di Aceh Besar.

“Semoga rapat kerja ini semakin memperkuat sinergi bersama seluruh elemen bangsa untuk menyatukan persepsi dan bergerak bersama,” pungkasnya.[]

Exit mobile version