Pemkab Aceh Barat Luncurkan SIPORSI, Perkuat Akuntabilitas dan Amankan Dana Transfer Daerah

Pemkab Aceh Barat Luncurkan SIPORSI, Perkuat Akuntabilitas dan Amankan Dana Transfer Daerah

Mediasatunews.com | ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meluncurkan inovasi SIPORSI (Sistem Informasi Pelaporan dan Rekonsiliasi Terintegrasi) sebagai upaya memperkuat akuntabilitas sekaligus mempercepat proses rekonsiliasi keuangan daerah secara digital dan real-time.

Implementasi SIPORSI ditandai dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoperasian Aplikasi SIPORSI yang digelar di Ruang Rapat Kantor BPKD Aceh Barat, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor 900.1.3/1443/2026, yang diarahkan untuk mengatasi persoalan keterlambatan konsolidasi, ketidaksinkronan data perbankan, serta penumpukan pekerjaan pelaporan keuangan menjelang akhir tahun anggaran.

Kepala BPKD Aceh Barat, Edy Juanda, A.P., M.Si, mengatakan SIPORSI dirancang untuk mengubah pola rekonsiliasi keuangan yang selama ini cenderung dilakukan setelah persoalan muncul menjadi sistem pengawasan dan kepatuhan yang berlangsung secara berkala.

Menurutnya, seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) akan diwajibkan melakukan rekonsiliasi secara rutin dan tepat waktu.

“Akuntabilitas tata kelola keuangan daerah tidak boleh lagi bertumpu pada metode kebut semalam di menit-menit akhir batas pelaporan. Melalui aplikasi SIPORSI, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membangun sistem kendali internal yang terintegrasi dan mengikat,” ujar Edy.

Ia menegaskan, penerapan sistem tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengejar kualitas laporan keuangan, tetapi juga untuk menjaga agar hak fiskal masyarakat Aceh Barat tidak terganggu akibat persoalan administrasi dan keterlambatan pelaporan.

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKD Aceh Barat sekaligus Action Leader SIPORSI, Junizar Lasmi, S.E., M.Si, menjelaskan sistem tersebut dilengkapi sejumlah fitur pengendalian.

Salah satunya adalah penerapan cutting-off date, yakni batas waktu pengunggahan dan rekonsiliasi data pada tanggal 5 setiap bulan berikutnya.

SIPORSI juga dilengkapi fitur system auto-lock yang dapat mengunci input transaksi setelah batas waktu berakhir, dengan mekanisme pembukaan kembali melalui persetujuan berjenjang.

Selain itu, sistem dirancang mengintegrasikan data transaksi dari sejumlah sumber, termasuk transaksi belanja melalui SIPD RI dan perbankan, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta data aset dan persediaan.

“Core novelty dari SIPORSI adalah pergeseran paradigma dari reactive correction menjadi proactive compliance. Dengan digital audit trail, seluruh pergerakan angka tercatat secara transparan,” kata Junizar.

Fitur lain yang dinilai strategis adalah penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi Digital (BAR Digital) yang dilengkapi validasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan barcode QR.

BAR Digital tersebut ditetapkan sebagai salah satu prasyarat dalam proses pencairan SP2D Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) bagi SKPK pada periode berikutnya.

Digitalisasi ini juga diharapkan mengurangi penggunaan dokumen fisik dan mempercepat proses pemeriksaan administrasi keuangan. BPKD menargetkan waktu pemeriksaan yang sebelumnya dapat mencapai beberapa hari dapat dipangkas secara signifikan melalui sistem digital.

Pada tahap awal, Bimtek SIPORSI difokuskan kepada lima SKPK sebagai proyek percontohan, yakni Dinas PUPR, Diskominfo, BKPSDM, BPKD, dan Kecamatan Johan Pahlawan.

Sebanyak 24 aparatur yang terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPK), bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, serta pengurus barang pengguna mengikuti pelatihan tersebut.

Para peserta dilatih melakukan validasi transaksi secara digital, mencocokkan rekening koran, hingga menerbitkan BAR Digital.

Penerapan SIPORSI juga diarahkan untuk mendukung penguatan pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan, termasuk agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.

Setelah tahap percontohan, Pemkab Aceh Barat menargetkan penerapan SIPORSI diperluas ke seluruh SKPK serta menjadi bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah secara permanen.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Barat Tahun Anggaran 2026, sekaligus memperkuat transparansi, ketepatan data, dan disiplin administrasi keuangan daerah.

Penulis: PutraEditor: Redaksi
Exit mobile version