Mediasatunews.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh menggelar rapat koordinasi sektor kebudayaan sekaligus sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Potensi Daerah I, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Rapat koordinasi dihadiri sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, unsur perguruan tinggi yang memiliki program studi bahasa dan sastra Aceh, antara lain Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG), dan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh.
Hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, serta kepala bagian kesejahteraan rakyat kabupaten/kota se-Aceh.
Kegiatan dibuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Syakir.
Rapat koordinasi dipandu Kepala Biro Isra Aceh, Yusrizal. Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, yakni Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Muhammad Irfan, Syarwani Joni, yang mewakili Dinas Pendidikan Aceh, serta Nurlaila Hamzah.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Syakir, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengapresiasi seluruh pihak yang menggagas dan menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Menurut Muzakir, rapat koordinasi menjadi ruang untuk melakukan konsolidasi, evaluasi, sekaligus menyamakan langkah dalam memperkuat pelestarian bahasa, aksara, dan sastra Aceh.
“Bahasa, aksara, dan sastra Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri serta kekayaan budaya masyarakat Aceh,” kata Muzakir.
Muzakir mengatakan Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 sebagai bentuk komitmen untuk merawat, melindungi, mempertahankan, dan mengembangkan bahasa, aksara, serta sastra Aceh agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Instruksi tersebut ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, SKPA, instansi vertikal, BUMN, BUMA, perbankan, serta berbagai lembaga yang beroperasi di Aceh.
Salah satu amanat dalam instruksi tersebut adalah penggunaan bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi sedikitnya satu hari dalam sepekan, yaitu setiap Kamis.
Selain itu, penggunaan aksara Aceh atau Arab Jawi juga didorong pada papan nama dan berbagai media informasi.
Muzakir menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan hasil tanpa implementasi nyata di lapangan. Karena itu, rapat koordinasi diperlukan untuk mengevaluasi sejauh mana instruksi tersebut telah dilaksanakan.
“Rapat koordinasi menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pelaksanaan instruksi tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh SKPA mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemukan dalam penerapan kebijakan tersebut. Hasil identifikasi diharapkan menjadi dasar untuk menyusun langkah perbaikan.
Penggunaan Bahasa Aceh Perlu Diperkuat
Muzakir mengakui bahasa Aceh hingga kini masih digunakan di lingkungan keluarga, masyarakat, kegiatan adat, maupun aktivitas keagamaan.
Namun, perkembangan zaman turut memengaruhi intensitas penggunaannya, terutama di kalangan generasi muda. Arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, serta semakin dominannya penggunaan bahasa asing dinilai turut memengaruhi penggunaan bahasa Aceh di sejumlah ruang publik dan lingkungan pendidikan.
“Kita tidak dapat menutup mata bahwa arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, serta semakin dominannya bahasa asing telah memengaruhi intensitas penggunaan bahasa Aceh, terutama di kalangan generasi muda,” katanya.
Menurut Muzakir, kondisi tersebut perlu diantisipasi agar bahasa Aceh tidak semakin kehilangan ruang dalam kehidupan masyarakat.
Pelestarian bahasa, kata dia, tidak sekadar mempertahankan alat komunikasi, tetapi juga berkaitan dengan cara berpikir, nilai-nilai, sejarah, kearifan lokal, dan identitas masyarakat Aceh.
“Tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat luas,” ujarnya.
Muzakir berharap rapat koordinasi tersebut dapat memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam menjalankan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023.
Ia juga mendorong lahirnya strategi yang lebih inovatif agar bahasa, aksara, dan sastra Aceh semakin hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya tersebut, kata dia, sekaligus dapat menjadi bagian dari pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata Aceh.
Dengan demikian, pelestarian bahasa dan aksara Aceh tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kehidupan masyarakat serta diwariskan kepada generasi berikutnya.[]
