NgoPI Disertasi ke-63 UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi ke-63 UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Mediasatinews.com | Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali menggelar forum akademik NgoPI Disertasi edisi ke-63, Minggu (26/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang VIP HOCO Cafe, Lambhuk, Banda Aceh, itu membahas rancangan disertasi berjudul “Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah dalam Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Aceh.”

Rancangan disertasi tersebut dipresentasikan oleh Erwan, mahasiswa Program Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Kabagbinops) Roops Polda Aceh.

Dalam penelitiannya, Erwan menawarkan model penegakan hukum yang mengintegrasikan pendekatan restorative policing dengan nilai-nilai maqashid al-syari’ah sebagai landasan filosofis dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum di Aceh.

Forum ilmiah tersebut dihadiri para guru besar, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan mahasiswa program doktor. Dari Pascasarjana UIN Ar-Raniry hadir Direktur Pascasarjana Prof. Eka Srimulyani, M.A., Ph.D., Ketua Program Studi S3 Fiqh Modern Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., serta Prof. Dr. Analiansyah, M.Ag., yang bertindak sebagai tim promotor sekaligus penelaah.

Selain itu, hadir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H., AKBP Elfiana dari Polda Aceh, Ketua Restorative Justice Working Group (RJWG) Marlianita, Widyaiswara Ahli Utama LAN Aceh Ir. Faizal Adriansyah, M.Si., serta mahasiswa Program Doktor Fiqh Modern. Diskusi dipandu oleh Erlizar Rusli, M.H., advokat sekaligus mahasiswa Program Studi S3 Fiqh Modern.

Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Eka Srimulyani, mengapresiasi konsistensi penyelenggaraan NgoPI Disertasi yang kini memasuki edisi ke-63. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat dalam merespons berbagai persoalan hukum di masyarakat.

Ia menilai NgoPI Disertasi tidak hanya membantu mahasiswa doktoral mematangkan gagasan disertasinya, tetapi juga memperkuat budaya akademik dan literasi ilmiah di lingkungan Pascasarjana UIN Ar-Raniry.

Dalam paparannya, Erwan menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana modern telah bergeser dari pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Di Indonesia, pendekatan tersebut telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, menurutnya, implementasi restorative justice masih menghadapi berbagai tantangan. Proses diversi di lapangan kerap dipandang hanya sebagai pemenuhan prosedur administratif sehingga belum sepenuhnya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui disertasinya, Erwan menawarkan rekonstruksi model restorative policing berbasis maqashid al-syari’ah sebagai landasan filosofis dan normatif dalam membangun sistem penanganan anak yang lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat Aceh. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan.

Erwan menegaskan bahwa penelitian tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan hukum nasional, melainkan mengembangkan model implementasi restorative policing yang lebih adaptif terhadap kondisi sosial, budaya, dan karakteristik masyarakat Aceh.

Model yang ditawarkan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum nasional, nilai-nilai hukum Islam melalui pendekatan maqashid al-syari’ah, serta praktik penyelesaian konflik yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus meningkatkan legitimasi sosial terhadap proses penyelesaian perkara.

Ketua Program Studi S3 Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., mengatakan NgoPI Disertasi dirancang sebagai forum akademik untuk memperkaya substansi penelitian mahasiswa doktoral.

Ia berharap peserta memberikan kritik, masukan, referensi, dan perspektif baru guna memperkuat argumentasi ilmiah serta metodologi penelitian yang dipresentasikan.

“Forum ini bukan sekadar ruang evaluasi akademik, tetapi juga wadah kolaborasi intelektual yang memungkinkan setiap gagasan berkembang menjadi kontribusi ilmiah yang lebih komprehensif dan aplikatif,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Program Studi S3 Fiqh Modern, Dr. Syarifah Rahmatillah, M.H., menyampaikan optimisme bahwa NgoPI Disertasi akan terus berkembang sebagai ruang diskusi ilmiah yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

Menurutnya, selama penyelenggaraan 63 edisi, forum tersebut telah menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem akademik Program Doktor Fiqh Modern.

“Menjaga forum diskusi hingga mampu bertahan selama 63 edisi bukanlah pekerjaan mudah. Namun, kami terus berupaya agar NgoPI Disertasi tetap menjadi ruang berbagi ilmu pengetahuan, memperkuat tradisi akademik, serta mempertemukan akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa dalam membahas berbagai isu strategis di bidang hukum,” katanya.

Penyelenggaraan NgoPI Disertasi edisi ke-63 kembali menegaskan komitmen Program Studi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry dalam membangun budaya akademik yang terbuka, kolaboratif, dan berkelanjutan. Selain menjadi forum pengayaan disertasi, kegiatan ini diharapkan terus menjadi media literasi ilmiah yang menjembatani dialog antara akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam merespons dinamika perkembangan hukum dan kebijakan publik, khususnya di Aceh.[]

Exit mobile version