Mediasatunews.com | Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat (31/7/2026).
Kapolres mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKBP T. Ricki Fadliansyah.
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi Satresnarkoba Polres Aceh Selatan atas keberhasilannya mengungkap kasus ladang ganja. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika.
Ricki menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan pemusnahan itu, kata dia, menjadi bukti sinergi antarlembaga dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selain penegakan hukum, Polres Aceh Selatan juga akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari narkoba serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika. Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis terbakar.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses pemusnahan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba Polres Aceh Selatan, para pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.[]
