Mediasatunews.com | Banda Aceh – Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh mengapresiasi langkah Polresta Banda Aceh yang meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Apresiasi itu disampaikan kuasa hukum korban, Hermanto, setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada Polresta Banda Aceh.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/736/IX/2026/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 September 2026.
Hermanto mengatakan pihaknya menerima dua surat resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (6/10).
Kedua surat tersebut yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional,” kata Hermanto, Rabu (7/10/2026).
Dengan dimulainya penyidikan, kuasa hukum berharap penyidik dapat menjalankan tahapan hukum sesuai ketentuan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Pihaknya juga berharap, apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup, penyidik dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga korban mendapatkan kepastian dan keadilan,” ujar Hermanto.
Selain Hermanto, tiga kuasa hukum lainnya, yakni Fadjri, Murtadha, dan Astrid Miranti, menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik serta mengawal proses hukum perkara tersebut hingga selesai.[]
