Mediasatunews.com | Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7/2026) masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp39,96 miliar. Proyek itu diperuntukkan bagi pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya di sekitar lokasi rencana bendung di Desa Sigulai,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pada data awal, terdapat 26 bidang tanah, yang terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa. Namun, dalam pelaksanaannya jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
“Penyidik menduga perubahan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.
Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang semula diperuntukkan bagi satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti rugi.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880,” sebut Ali.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp1.259.110.000 digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503 diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini, penyidik mencatat telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.
Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik Kejati Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta menahan keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” pungkasnya.[]
