Kejari Aceh Selatan akan Gelar Lelang Terbuka Barang Rampasan Negara pada 12–13 Agustus

Kejari Aceh Selatan akan Gelar Lelang Terbuka Barang Rampasan Negara pada 12–13 Agustus

Mediasatunews.com | Tapaktuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan akan menggelar lelang terbuka barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada 12–13 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari lelang serentak nasional yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, mengatakan lelang tersebut merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat bagi negara,” kata Roland dalam siaran pers, Kamis (30/7/2026).

Adapun barang rampasan negara yang akan dilelang meliputi:

  1. Satu unit ekskavator merek Komatsu warna kuning dengan nilai limit Rp49.770.000. Batas akhir penawaran pada 13 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB.
  2. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T tahun 2020 dengan nilai limit Rp189.064.000. Batas akhir penawaran pada 13 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB.
  3. Satu unit kapal KM Tripoli GT 6 dengan nilai limit Rp35.768.000. Batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
  4. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam-hijau dengan nilai limit Rp4.071.000. Batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
  5. Satu unit telepon seluler iPhone 13 Pro Max 128 GB dengan nilai limit Rp5.270.000. Batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
  6. Satu unit telepon seluler Samsung Galaxy Note 20 Ultra dengan nilai limit Rp1.223.000. Batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.

Kejari Aceh Selatan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang tersebut dengan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan menyukseskan pelaksanaan lelang serentak ini. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara transparan dan dapat diakses secara daring melalui situs resmi www.lelang.go.id,” ujar Roland.

Ia menambahkan, pelaksanaan lelang secara terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas barang rampasan negara sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari hasil lelang aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.[]

Exit mobile version