JMSI Aceh Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR, Minta Fokus pada Fase Rekonstruksi

JMSI Aceh Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR, Minta Fokus pada Fase Rekonstruksi

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh menilai Safrizal ZA berhasil memimpin Satuan Tugas Percepatan Pemulihan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana di Aceh, baik pada fase tanggap darurat maupun tahap pemulihan (relief). Memasuki fase rekonstruksi, Safrizal diharapkan dapat meningkatkan fokus dan konsentrasi agar proses pembangunan pascabencana berjalan optimal.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, di Banda Aceh, Kamis (30/7/2026), saat dimintai tanggapan mengenai berakhirnya masa pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada akhir 2025.

“Secara keseluruhan, kami menilai Pak Safrizal berhasil memimpin PRR Aceh. Perannya dalam mengoordinasikan kementerian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota berjalan sangat efektif,” ujar Hendro.

Ia menjelaskan, Satgas PRR Aceh resmi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang mulai berlaku pada 8 Januari 2026. Namun, jauh sebelum pembentukan satgas tersebut, Safrizal ZA disebut telah bergerak cepat mengoordinasikan penanganan bencana di lapangan.

Menurut Hendro, bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November 2025 berdampak luas terhadap 18 kabupaten/kota, 226 kecamatan, dan sekitar 3.300 gampong di Aceh. Dalam kondisi tersebut, koordinasi lintas sektor dinilai mampu berjalan baik sehingga penanganan darurat dapat dilakukan secara terpadu.

Berdasarkan data yang dihimpun JMSI Aceh hingga enam bulan pascabencana, proses pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik menunjukkan perkembangan yang signifikan. Di sektor pendidikan, sebanyak 3.120 sekolah terdampak telah kembali beroperasi secara normal. Sementara itu, sebanyak 867 puskesmas juga telah kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada sektor infrastruktur, sebanyak 46 ruas jalan nasional dan 23 jembatan yang sebelumnya rusak telah kembali difungsikan. Dari total ruas jalan daerah yang terdampak, sebanyak 1.638 ruas atau sekitar 94,20 persen telah kembali berfungsi.

Di bidang perumahan, seluruh target pembangunan hunian sementara (huntara) sebanyak 18.784 unit telah selesai dan ditempati warga. Adapun pembangunan hunian tetap (huntap) dari target 37.323 unit, hingga Juli 2026 telah terealisasi sebanyak 401 unit, sementara 1.832 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Hendro menegaskan, capaian tersebut bukan semata-mata hasil kerja individu Safrizal ZA, melainkan buah dari kemampuannya mengorkestrasi dan mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah.

Hendro mengatakan, fase pemulihan resmi berakhir pada 30 Juli 2026. Selanjutnya, mulai 1 Agustus 2026 Aceh akan memasuki fase rekonstruksi yang dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan tahap sebelumnya.

Menurutnya, fase tersebut membutuhkan upaya, fokus, dan konsentrasi yang lebih besar karena mencakup pembangunan kembali sarana fisik maupun nonfisik secara menyeluruh sesuai target Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi hingga 2028.

“Pekerjaan pada fase rekonstruksi tentu jauh lebih besar. Karena itu, dibutuhkan kepemimpinan yang fokus agar seluruh target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana,” katanya.

Ia juga menilai perhatian pemerintah pusat terhadap proses rekonstruksi Aceh sangat besar. Hal itu terlihat dari alokasi anggaran sebesar Rp58,97 triliun yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.

Menurut Hendro, besarnya anggaran tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, pengawasan yang kuat, serta koordinasi yang efektif agar seluruh program dapat berjalan sesuai sasaran.

Pada kesempatan yang sama, JMSI Aceh mengapresiasi komitmen Satgas PRR Aceh yang melibatkan media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pengawasan penanganan bencana.

Menurut Hendro, keterbukaan informasi kepada publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Keterlibatan media sangat penting untuk memastikan adanya pengawasan publik serta akuntabilitas dalam pelaksanaan rekonstruksi Aceh. Pak Safrizal telah membuktikan mampu menjalankan prinsip keterbukaan informasi dengan baik,” ujar Hendro.[]

Exit mobile version