Mediasatunews.com | Aceh Timur – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengutus stafnya, Rahmad, untuk mengunjungi rumah korban dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Aceh Timur, Rabu (8/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus untuk menyerahkan bantuan kepada keluarga korban.
Dalam kunjungan itu, Rahmad menyerahkan bantuan sebesar Rp2 juta kepada korban berinisial IF melalui keluarganya. Ia juga melihat langsung kondisi korban, berdialog dengan keluarga, serta menyampaikan dukungan moral agar keluarga tetap tabah menghadapi persoalan yang sedang dihadapi.
“Atas arahan Bapak Haji Uma, kami datang untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga. Beliau menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa ini dan berharap korban segera pulih serta keluarga tetap kuat menjalani proses yang sedang berlangsung,” kata Rahmad.
Sementara itu, Haji Uma mengatakan bantuan yang diberikan merupakan bentuk empati kepada korban dan keluarganya di tengah proses hukum yang masih berjalan. Ia juga melakukan panggilan video dengan keluarga korban untuk memberikan dukungan dan motivasi. Haji Uma menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat turun langsung ke Aceh lantaran masih menjalankan tugas di Jakarta.
“Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga. Yang terpenting, korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan hak-haknya sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Haji Uma.
Haji Uma menegaskan, dugaan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” tegasnya.
Menurut Haji Uma, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu penanganan perkara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya serta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan.
Berdasarkan keterangan keluarga, ibu korban bersama abang korban telah melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian. Keluarga mengaku sempat menerima tawaran damai karena berada dalam kondisi tertekan dan harus mengambil keputusan secara cepat. Namun, keluarga kini menyatakan akan mengembalikan uang damai sebesar Rp2 juta dan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.
Keluarga korban juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan dalam mengawal kasus tersebut.[]
