Haji Uma Minta Kematian Siswi MTsN 5 Takengon Diusut, Dugaan Hukuman Fisik Ditelusuri

Haji Uma Minta Kematian Siswi MTsN 5 Takengon Diusut, Dugaan Hukuman Fisik Ditelusuri

Mediasatunews.com | Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Agama mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya siswi MTsN 5 Takengon berinisial AZ (15), asal Suka Ramai, Kabupaten Bener Meriah.

Haji Uma yang merupakan Anggota Komite I DPD RI dan Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI menegaskan, setiap bentuk pembinaan di madrasah harus mengutamakan keselamatan peserta didik.

“Kami turut berduka cita mendalam untuk keluarga almarhumah AZ. Kami minta kasus ini diusut tuntas, transparan, dan objektif. Penyebab kematian harus jelas secara medis dan hukum,” kata Haji Uma, Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan informasi sementara, AZ meninggal dunia pada Kamis (24/9) setelah sebelumnya mengalami kondisi kesehatan yang memburuk usai menjalani hukuman di sekolah karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari sekitar 30 siswa di kelas tersebut, hanya beberapa yang mengerjakan tugas. Setelah mendapat hukuman, AZ mengalami kejang dan kemudian dibawa ke ruang UKS. Ia selanjutnya mendapat penanganan di Puskesmas Bebesen sebelum dirujuk ke RSUD Datu Beru Takengon, tetapi nyawanya tidak tertolong. Laporan media lain menyebutkan jenis hukuman yang diberikan saat itu belum dapat dipastikan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan pihaknya telah meminta jajaran Kemenag Aceh Tengah memastikan seluruh kronologi kejadian, termasuk proses pembinaan dan pemberian hukuman disiplin kepada siswi tersebut, diperiksa secara menyeluruh. Kemenag juga menegaskan belum mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian sebelum seluruh fakta dan hasil pemeriksaan diperoleh.

Haji Uma turut menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan bentuk hukuman yang diterima korban.

“Informasi yang kami terima dari lapangan, ada dugaan korban disuruh jongkok. Ini isu yang berkembang dan harus ditelusuri kebenarannya. Apakah benar jongkok, berapa lama, apakah ada riwayat sakit sebelumnya, semua harus diperiksa. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Ia meminta hasil visum dan rekam medis dari RSUD Datu Beru diperiksa secara menyeluruh serta dapat diakses secara transparan oleh keluarga dan penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Haji Uma, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian atau tindakan disiplin yang melampaui ketentuan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan.

“Jika terbukti ada kelalaian atau hukuman yang melampaui batas kewajaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Dunia pendidikan harus aman bagi anak-anak kita,” pungkas Haji Uma.[]

Exit mobile version