Mediasatunews.com | Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyatakan dukungan kepada masyarakat dan elemen masyarakat sipil yang menghadapi proses hukum terkait polemik pengangkutan dan pengelolaan limbah fly ash and bottom ash (FABA) batu bara di Kabupaten Aceh Barat.
Dukungan tersebut disampaikan Haji Uma melalui pernyataan media, Sabtu (3/10/2026). Ia menilai masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat memiliki perlindungan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Haji Uma merujuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Ketentuan tersebut juga menjadi dasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Peraturan tersebut antara lain mengatur pencegahan dan penanganan tindakan pembalasan, termasuk proses pidana dan gugatan perdata terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
“Masyarakat Aceh Barat yang bersuara, mengawasi, dan menolak praktik pengelolaan limbah FABA yang berpotensi mencemari lingkungan adalah pejuang lingkungan. Mereka dilindungi undang-undang,” tegas Haji Uma.
Ia menilai setiap upaya hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan perlu dilihat secara cermat untuk memastikan tidak terdapat tindakan pembalasan terhadap partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan.
“Jangan sampai yang diperjuangkan rakyat justru yang dikriminalisasi, sementara praktik yang mencemari lingkungan dibiarkan. Itu pembalikan logika hukum yang tidak bisa diterima,” ujar Haji Uma.
Menurut Haji Uma, perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia juga menilai partisipasi masyarakat dalam mengawasi persoalan lingkungan perlu dihormati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Haji Uma menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan di DPD RI. Ia berharap proses hukum yang berlangsung tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Berawal dari Penolakan Pengangkutan FABA
Polemik tersebut bermula ketika masyarakat, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil di Aceh Barat menyampaikan penolakan terhadap penggunaan jalan di kawasan pendidikan sebagai jalur pengangkutan FABA.
Masyarakat juga mempersoalkan penimbunan material FABA di lokasi yang disebut berada dalam kawasan yang diperuntukkan bagi pendidikan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pada 2 Mei 2026, masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi penolakan di lokasi. Setelah itu, dilakukan upaya dialog antara masyarakat, perusahaan, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. DPRK Aceh Barat juga menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan dalam pernyataan Haji Uma, setelah RDP, PT Sumber Cipta Yoenanda menempuh jalur hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam aksi penolakan.
Pihak yang disebut menghadapi proses hukum tersebut antara lain Ainal Mardiah, Keuchik Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo; Jhony Howord, mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) sekaligus Ketua LSM Wangsa; serta Erdian Morny, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat.
Haji Uma menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh pihak mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan hukum serta tetap menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan.[]
